Yogyakarta (beritajatim.com)– Menjadi pekerja migran sering kali dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri, mereka berharap dapat meningkatkan taraf hidup keluarga.
Namun, kenyataan tidak selalu sesuai dengan harapan. Banyak pekerja migran menghadapi berbagai tantangan, mulai dari status hukum yang tidak jelas, eksploitasi, hingga konflik dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Ketimpangan Ekonomi vs Ketidakharmonisan Keluarga
Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Child Health and Parent Migration in Southeast Asia (CHAMPSEA) sejak 2008 mengungkap fenomena gangguan perkawinan (marital disruption) di rumah tangga pekerja migran Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Sukamdi, M.Sc., hasil riset menunjukkan bahwa meskipun pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian keluarga, banyak dari mereka mengalami ketidakharmonisan rumah tangga. Faktor utama adalah jarak dan komunikasi yang terbatas, sehingga hubungan suami-istri menjadi renggang. “Perpisahan yang lama membuat hubungan keluarga semakin lemah, yang pada akhirnya berujung pada perceraian,” ungkap Sukamdi.
Anak-Anak Menjadi Korban
Dampak dari migrasi tenaga kerja ini juga sangat dirasakan oleh anak-anak yang ditinggalkan. Banyak dari mereka mengalami gangguan mental, seperti gejala emosional, perilaku menyimpang, hingga hiperaktivitas. Kondisi ini terjadi karena mereka kehilangan sosok orang tua dalam kehidupan sehari-hari.
Maraknya Pekerja Migran Ilegal
Tidak semua pekerja migran berangkat ke luar negeri dengan jalur resmi. Menurut data pemerintah, jumlah tenaga kerja yang tercatat secara legal hanya sebagian kecil dari total yang berangkat. Fenomena ini diperparah oleh praktik ilegal yang melibatkan oknum majikan yang menawarkan pekerjaan tanpa prosedur yang benar.
“Banyak calon majikan yang menjanjikan akan mengurus dokumen pekerja, tetapi akhirnya mereka dibiarkan berstatus ilegal,” jelas Sukamdi. Akibatnya, pekerja migran berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi dan masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.
Perubahan Cara Pandang Masyarakat
Penelitian yang dilakukan di Ponorogo—salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran terbesar di Indonesia—menunjukkan adanya perubahan pola pikir masyarakat. Jika sebelumnya banyak orang melihat bekerja di luar negeri sebagai solusi utama mengatasi kemiskinan, kini kesadaran akan risikonya mulai meningkat.
“Sekarang banyak keluarga yang tidak lagi mendorong anggota keluarganya untuk bekerja ke luar negeri karena mereka menyadari dampak negatifnya,” kata Prof. Lucy Jordan dari CHAMPSEA.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran
Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Ely Susanto, menegaskan bahwa meningkatnya jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang lebih ketat. “Jangan sampai mereka hanya diberikan label ‘pahlawan devisa’ tanpa adanya perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 207.090 pekerja migran Indonesia ditempatkan di berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 108.477 bekerja di sektor informal, sementara 98.613 di sektor formal. Pekerja migran masih didominasi oleh perempuan dengan jumlah 141.627 orang, sementara laki-laki hanya 65.463 orang.
Fenomena perceraian dan gangguan mental pada anak-anak pekerja migran menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja bukanlah solusi mutlak untuk keluar dari kemiskinan. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja migran serta keluarga yang mereka tinggalkan. Jangan sampai upaya mencari kehidupan yang lebih baik justru berakhir dengan dampak sosial yang menyakitkan bagi keluarga di tanah air. [aje]






