Blitar (beritajatim.com) – Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Blitar diminta untuk tidak main hakim sendiri pada Bulan Ramadhan ini. Satpol PP Kabupaten Blitar meminta kepada seluruh Ormas untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku usaha yang melanggar surat edaran bupati tentang kegiatan selama bulan Ramadhan.
Ini berkaitan dengan tempat hiburan malam atau karaoke serta warung makan. Dimana sebelumnya Bupati Blitar meminta seluruh tempat karaoke tutup selama Ramadhan. Selain itu Bupati Blitar juga memberikan imbauan kepada warung makan atau minuman untuk memberikan tirai hitam jika buka di Bulan Suci.
Kaitannya dengan itu Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh Ormas tidak main hakim sendiri jika mereka menemukan pelaku usaha baik hiburan malam maupun makan yang melanggar aturan bupati tersebut. Satpol PP Kabupaten Blitar meminta agar seluruh Ormas berkoordinasi dengan pihaknya jika menemukan pelanggaran selama bulan ramadhan ini.
“Kami harapkan tidak ada yang main hakim sendiri, imbauannya ya Ormas itu berkerja sebagaimana fungsinya dan jika menemukan hal hal seperti itu bisa lapor ke kepala desa atau Satpol PP,” kata Plt Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Senin (3/3/2025).
Selama Ormas di Kabupaten Blitar masih patuh aturan. Belum ada Ormas yang main hakim sendiri selama Ramadhan berlangsung.
Namun demikian Satpol PP Kabupaten Blitar menegaskan kembali agar seluruh Ormas berkoordinasi dengan pihaknya jika menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan. Satpol PP tidak ingin ada sweeping yang dilakukan Ormas di bulan suci ramadhan ini.
“Kami mengimbau agar Ormas ini tidak mengambil langkah sendiri,” tegasnya. [owi/beq]






