Surabaya (beritajatim.com) – Proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land disebut telah mengantongi salah satu dokumen penting yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Pusat. Dokumen ini diperlukan untuk seluruh aktivitas pembangunan yang memanfaatkan kawasan perairan.
Juru Bicara PT Granting Jaya selaku calon pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu SWL, Agung Pramono, menjelaskan keberadaan PKKPRL menjadi salah satu dasar hukum bagi terlaksananya reklamasi secara sah.
“Ini yang sekarang sedang ramai secara nasional, yaitu PKKPRL,” ujar Agung, Jumat sore (28/2/2025).
Agung pun membandingkan kepemilikan dokumen ini antara reklamasi SWL dengan PIK di Tangerang. Menurut dia, PIK belum memiliki dokumen ini.
“Kita sudah mendapat PKKPRL, ini yang membuat SWL berbeda dengan PIK,” terang dia.
Sedangkan dasar hukum lain terkait SWL, kata Agung, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidanga Perekonomian, Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, serta Surat Persetujuan PSN dari Kementerian Pertahanan.
“Secara nasional, kamu sudah punya empat persetujuan,” kata dia.
Agung juga menyinggung soal tahapan perizinan, baik yang sudah selesai, sedang berjalan, maupun yang akan diajukan. Untuk izin yang sudah selesai antara lain proses penetapan PSN, PKKPRL, serta perizinan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sedangkan untuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Agung mengungkapkan saat ini sedang berjalan. Karena itu, belum ada aktivitas pembangunan apapun di pantai timur Surabaya.
“Kami belum melakukan pembangunan apapun karena izin AMDAL sedang berproses. Belum ada apa-apa di laut sana,” kata dia.
Dia juga menanggapi soal kegiatan yang sempat digelar Granting Jaya namun mendapat penolakan dan upaya pembubaran dari beberapa pihak. Menurut Agung, kegiatan tersebut sifatnya baru konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sebagai salah satu syarat pengajuan AMDAL.
“Jadi tidak bisa disebut AMDAL gagal, wong prosesnya masih berjalan,” terang dia.
Sembari proses AMDAL berjalan, terang Agung, pihaknya akan mengajukan izin reklamasi. Baru setelah AMDAL dan izin reklamasi didapat, tahapan pembangunan SWL bisa dimulai.
“Tidak seperti proyek reklamasi yang lain, AMDAL belum ada sudah main urug saja,” terang Agung. [beq]





