Malang (beritajatim.com) – Kabupaten Malang menghadapi tantangan besar dalam sektor pertanian akibat berkurangnya Lahan Baku Sawah (LBS). Dalam lima tahun terakhir, luas sawah di wilayah ini menyusut drastis hingga 6.977 hektar.
Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, luas lahan persawahan yang tercatat sebesar 44.375 hektare pada 2019, kini tinggal 37.398 hektare pada 2024. Angka ini menunjukkan tren penurunan signifikan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Ia mengkritisi lambannya respons pemerintah daerah dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan komersial.
“Saya lihat seremonial terus ini Pemkab. Kemarin dengan rekan-rekan TNI AD dan sebelumnya dengan Kementerian Pertanian, seremonial boleh saja tapi jangan lupa dengan kerja strategisnya. Kita sama-sama paham arahan Presiden Prabowo harus fokus kerja,” ujar Zulham, Jumat (28/2/2025).
Menurut Zulham, akar permasalahan utama adalah lemahnya pengawasan terhadap perizinan pengeringan lahan sawah. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Perppu Cipta Kerja telah mengatur ancaman pidana bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian secara ilegal.
“Di pasal 44 ayat 1 jelas disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ancaman pidananya 5 tahun dan ada denda 1 miliar rupiah. Tapi sampai saat ini rupanya di Kabupaten Malang ayem ayem aja, ada apa ini?” tambahnya.
Ia meminta Bupati Malang, H Sanusi, yang baru dilantik, untuk segera mengambil langkah tegas. Apalagi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, produksi padi di daerah ini terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pada 2021, produksi padi mencapai 503,42 ribu ton, lalu menurun menjadi 501,69 ribu ton pada 2022, dan kembali merosot menjadi 488,77 ribu ton di 2023.
Sebagai solusi, Zulham menekankan perlunya tindakan hukum bagi pengembang properti yang melakukan alih fungsi lahan tanpa mengikuti regulasi. Ia mengusulkan penerapan sanksi berupa kewajiban mengganti lahan dengan luas dua kali lipat dari area yang telah berubah fungsi.
“Harapannya, dengan sanksi tegas itu ada penambahan lahan baku sawah yang kemudian bisa difungsikan lagi sebagai lumbung penghasil padi dan tanaman pangan lain. Tujuan akhirnya mencari solusi bersama, bukan hanya seremonial saja,” pungkasnya. [yog/suf]







1 Komentar
Sosialisasi ke daerah/ desa desa terkaet penting nya menjaga jangan sampai lahan pertanian …dialih fungsikan untuk …rumah/ gudang ataupun yg lain supaya lahan pertaniannya tidak semakin …berkurang kalau perlu memang diberi sangsi / di tindak supaya jera.