Mojokerto (beritajatim.com) – AS (27) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini tak berkutik saat anggota Polsek Dawarblandong melakukan penangkapan. Ini setelah barang bukti berupa unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol L6972 OE warna abu-abu dan Handphone (HP) milik korban ditemukan di rumahnya.
Pelaku dan barang bukti pun akhirnya dibawa ke Mapolsek Dawarblandong guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada, Minggu (23/2/2025) lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini tergiur saat melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah.
Sepeda motor Yamaha N-Max nopol L6972 OE warna abu-abu milik M Zainul tersebut terparkir di teras rumah milik di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor terparkir lengkap dengan kunci kontak beserta HP di dashboard sepeda motor.
Korban baru menyadari saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut sekira pukul 12.30 WIB. Setelah mencari keberadaan sepeda motor dan HP miliknya tak kunjung ditemukan, korban akhirnya melapor kejadian pencurian tersebut ke Polsek Dawarblandong pada, Selasa (25/2/2025).
Berangkat dari laporan dan keterangan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, sepeda motor korban ditemukan di rumah pelaku di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Barang bukti berupa sepeda motor dan HP milik korban pun langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban M. Zainul mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya. “Terima kasih banyak. Alhamdulillah motor saya sudah ketemu atas kerja keras Polsek Dawarblandong dengan jajaran Reskrim, josss,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Korban mengaku, Minggu (23/2/2025) pukul 08.30 WIB, setelah istri korban Nurlita memarkir kendaraannya di teras rumah lupa mengambi kunci motor. Kunci motor dan HP tersebut di dashboard sepeda motor. Korban baru menyadari sekira pukul 12.30 WIB, saat ingin menggunakan sepeda motornya.
Sementara itu, Kapolsek Dawarblandong, AKP Bakir mengatakan, jika pihaknya mendapatkan laporan kehilangan pada, Selasa (25/2/2025). “Korban melapor ke Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto Kota. Anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Masih kata Kapolsek, setelah dilakukan penyelidkan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan. Kapolsek membenarkan barang bukti sudah dikembalikan kepada korban
“Kami menghimbau kepada nasyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya. Apalagi saat ini, menjelang bulan suci Ramadhan,” tegasnya. [tin/kun]






