Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 18 ribu buku nikah kedaluwarsa dimusnahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban dengan cara dibakar. Prosesi pemusnahan berlangsung di depan gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Jumat (28/2/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, bersama jajarannya dan disaksikan oleh Kabag Kesra Pemkab Tuban.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari daftar penghapusan Blangko Nikah 2025 dan buku nikah yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2023.
“Jumlah buku nikah kedaluwarsa tahun 2023 sebanyak 13.484, ditambah 90 buku yang mengalami kerusakan, sehingga totalnya 13.574 buku,” ujar Mashari.
Selain itu, terdapat 926 buku nikah duplikat yang kedaluwarsa dan 4 buku duplikat yang rusak, dengan total 930 buku. Mashari juga menyebutkan bahwa jumlah akta nikah yang kedaluwarsa mencapai 2.509 lembar, sementara daftar pemeriksaan nikah yang sudah tidak berlaku (NB) sebanyak 987 lembar.
“Dengan demikian, total keseluruhan yang dimusnahkan berjumlah 18 ribu buku dan dokumen nikah. Semua Blangko Nikah NA, DN, N, dan NB telah dihapuskan melalui proses pembakaran,” jelasnya.
Pemusnahan buku nikah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dokumen serta menjaga akurasi administrasi pernikahan di Kemenag Tuban. [ayu/beq]






