Mojokerto (beritajatim.com) – Tradisi Megengan, yang biasa dilakukan masyarakat Jawa dalam menyambut bulan suci Ramadan, turut dirasakan oleh ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Dalam momen spesial ini, sebanyak 963 warga binaan berkumpul di lapangan blok untuk makan bersama dengan menu Masakan Padang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menginisiasi kegiatan ini agar para warga binaan dapat tetap merasakan suasana tradisi Megengan, seperti yang biasa dilakukan di rumah mereka sebelum Ramadan.
“Secara serentak kami menyiapkan sarapan dengan menu Nasi Padang sebanyak 963 bungkus untuk warga binaan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Tradisi Megengan di Lapas ini tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga melibatkan petugas Lapas, yang turut makan bersama, menciptakan kebersamaan tanpa sekat antara warga binaan dan petugas.
“Biasanya sebelum puasa, di rumah selalu ada Megengan. Itu yang kami laksanakan di sini agar mereka bisa merasakan suasana seperti di rumah,” tambah Kalapas.
Selain untuk mempererat kebersamaan, menu Masakan Padang dipilih agar warga binaan bisa menikmati makanan berbeda dari biasanya.
“Biasanya mereka makan nasi cadong, sekarang ini mereka bisa menikmati Nasi Padang, supaya mereka juga merasakan makanan yang biasa disantap di luar,” ujarnya.
Warga Binaan Apresiasi Inisiatif Lapas
Salah satu warga binaan, Ikhwan Arofidana (43), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Dengan program ini, akhirnya kami bisa merasakan Megengan di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” ujar Ikhwan, yang merupakan warga binaan dalam kasus korupsi APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020-2021.
Ia juga mengungkapkan kebahagiaannya karena momen kebersamaan ini menciptakan suasana tanpa batas antara petugas dan warga binaan.
“Saya hampir satu tahun di sini, dan baru kali ini merasakan suasana seperti ini. Meskipun baru menjabat, Pak Kalapas bisa memahami apa yang kami rasakan,” tegasnya.
Ikhwan sendiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Surabaya pada 4 Desember 2024, akibat kerugian negara Rp360.215.080 dalam kasusnya.
Kegiatan Megengan ini menjadi simbol kepedulian Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih humanis. Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan para warga binaan dapat tetap merasakan nilai-nilai sosial dan kebersamaan, meskipun berada di dalam lapas. [tin/beq]






