Surabaya (beritajatim.com) – Penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya, di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, melakukan protes kepada pihak pengelola akibat pemutusan akses listrik dan air pada hunian mereka, Rabu (26/2/2025).
Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) penghuni Apartemen Bale Hinggil ini mengalami pemutusan aliran listrik dan air sejak hari Selasa (25/2/2025) kemarin. Akibat polemik tunggakan service charge yang dibebankan pengelola, tanpa sepengetahuan penghuni.
Menurut Ketua Perhimpunan Warga Bale Hinggil Community (BHC), Kristianto Sutanto, pemutusan sepihak aliran listrik dan air tersebut dipicu oleh tagihan service charge hunian yang digabungkan dengan biaya listrik dan air.
“Warga unit (apartemen) ini dipersulit membayar tagihan listrik PLN dan air PDAM. Dipersulitnya itu sejak awal Februari, warga tidak bisa membayar tagihan PLN dan PDAM karena diwajibkan membayar servis charge yang dibandel menjafi satu dalam virtual account,” kata Kristianto kepada beritajatim.com.
Akibat pemutusan listrik dan air ini, Kristianto bilang, para penghuni terpaksa hidup dalam kegelapan. Serta kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena air tidak mengalir.
“Sampai sekarang belum dibuka. Listrik dan air belum menyala,” jelas Kristianto.
Kristianto juga menuding, pengelola apartemen ini tidak transparan dalam membebankan service charge kepada penghuni. Ditambah kebijakan pemutusan listrik dan air ilegal, karena tidak sesuai kesepakatan awal yang sudah kedaluwarsa sejak Desember 2024.
“Pengembang ini bersikukuh tetap mau menarik service charge itu meskipun secara hukum sudah ilegal, sebab sejak per Desember 2024 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah expired dan belum diperbarui dalam bentuk Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS),” rincinya.
Protes warga penghuni Bale Hinggil hari ini turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama dua orang komisi C DPRD Surabaya.
Kristianto menyebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah pmeminta kepada pengelola supaya biaya tagihan listrik dan air ini dibedakan dengan service charge. Namun dari pengelola belum ada kepastian menuruti.
“Cak Ji (Armuji) sudah bilang agar listrik dan air dibuka dulu dan dibukakan rekening tagihan yang berbeda. Tetapi ternyata mereka pengelola tidak membuka. Mereka masih mbalelo dan sampai sekarang listrik dan air belum menyala,” tutupnya.
Sementara, pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil belum memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Beritajatim.com mencoba menghubungi pihak pengelola namun belum ada jawaban. [ram/beq]







11 Komentar
Kejadian serupa wisata bukit mas. IPL naik mencekik leher. Tidak bayar maka diteror bahkan usaha pembunuhan dari estate sinar mas pakai tangan orang lain.
Terimakasih mas infonya. Dulu beli unit apartemen tujuannya ingin efisiensi di tengah kota dr kantor terus jg ingin menggunakan fasilitas nya. ketimbang kos msh bercampur dg penghuni lain. Skr malah diuji dg pengelola yg sudah kehabisan duit krn ulah mereka sendiri.
Saya tsewa apartement disurabaya timur listrik tiba 2 dimatikan tanpa konfirmasi saya kira mati lampu ternyata setelah call resepsionist ada tagihan yang belum dibayar karena listrik sudah dibayar walaupun 3×lipat dari 340 jadi 984 pemakaian biasa komplai. No comment
Akhirnya saya kekantor ternyata ssrvice charge belum dibaysrkan marketing
Pihak kantor ga mau tahu harusnya hubungi marketing dan beri invoice atau mereka sudah beri tapi marketing ga beritahu kami
Alhinya suami kontak marketing dan harus dibayat saat itu juga per 3 bulan akhirnya saya tunggu sampai markering bayar dan dinyalakan ..anak saya 3thn nangis karena lampu mati kepanasan
Saya sewa disitu kaca dapur pecah ditutupi galon ,stop kontak rusak,kran cuci piring rusak,ac rusak banyak kecoa dan ada tikus ditoilet akhirnya mau pindah semoga bisa beli rumah nantinya
Maaf sekedar info jika Anda menginginkan rumah tinggal atau apartemen dg Legalitas sah/sesuai dg ketentuan yg berlaku bisa hub :
Anang : 0812 3895 1826
Ini apartemen blm menyelesaikan kewajibannya kepada pembeli seperti sertifikat Dan P3SRS. Pemerintah harus turun tangan. Warga bukan tidak mau bayar listrik Dan pdam, tetapi “Tidak bisa” krn tagihan digabung dengan service charge yg blm disepakati Dan seharusya msh menjadi tanggung jawab pengembang krn P3SRS belum terbentuk. Sesederhana itu masalahnya.!
Langsung saja Pemkot terapkan PP13/2021. Pengembang yang bayar operasional sampai AJB dan serah terima sertifikat. Karena pengembang suka mengulur ulur pengurusan.
Jangan sampai warga jera membeli hunian apartemen.
Apartemen jangan dianggap area komersil seperti hotel. Banyak keluarga yg tinggal sesuai fungsi hunian.
Laporkan ke Polisi….. !!!
Pidanakan saja….. !!!
Lapor polisi ya bayar kak
Polemik ini berawal tidak ada kesepakatan soal service charge, meskipun di agenda kan untuk di bahas soal SCSF ujung-ujung nya yang di bahas hal lain (AJB&SHMRS) dan pemberitahuan dari pengelola soal nunggak pun di abaikan dan di buang buang sama pemilik karena unit kosong, sedang pemilik sendiri berusaha membuat pengelolaan di dalam pengelolaan, jadi mending kedua pihak benar-benar agendakan bahas masalah ini dan saat pertemuan membahas sesuai yang di agendakan, karena meski 1000 orang oknum pemerintahan surabaya ikut campur juga percuma, kalau inti masalah tidak di selesaikan
Bagi yg uangnya pas2an sayang uangnya klo buat beli/sewa apartment karena g murah juga ternyata. Mending cari rumah yg murah2 dlu sambil nabung. Karena kebanyakan pengelola manis didepan janjinya
Mirisss