Jember (beritajatim.com) – Saat ini DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif. Satu di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda ini mengakomodasi manajerial lembaga pendidikan yang adaptif, inovatif, dan berbasis digital. Bab X mengatur penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 38 ayat 3, pendidikan jarak jauh memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan penyusunan bahan ajar, penggandaan dan distribusi bahan ajar dan proses pembelajaran melalui kegiatan tutorial, praktik, praktikum, dan ujian; dan administrasi serta registrasi.
“Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pada aspek teknologi dan digitalisasi terhadap proses pembelajaran serta manajemen pendidikan.” kata Siti Baidaus Sholeha, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin (24/2/2025).
Siti Baidaus mengatakan, raperda itu memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, peserta didik, dan pendidik. “Seluruh stakeholder pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, agar tujuan pendidikan nasional dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Raperda Penyelenggaran Pendidikan ini juga telah mengatur pelaksanaan pendidikan yang demokratis, sebagaimana tertuang Bab XI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
“Pendidikan khusus menjadi bukti pelayanan pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat umumnya dan peserta didik disabilitas pada khususnya,” kata Baidaus.
Pasal 42 ayat (5) menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjamin terselenggaranya pendidikan khusus pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sementara itu pasal 65 ayat 3 mempertegas alokasi APBD untuk pendidikan. “Pemerintah Daerah mengalokasikan Pendanaan Pendidikan sekurang – kurangnya 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Raperda ini juga mempertegas amanat pemerataan pendidikan sebagaimana dalam Bab XI tentang Penyelenggaran Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Pasal 40 berbunyi: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”.
Sementara pasal 41 berbunyi: “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi”.
Demi memeratakan akses pendidikan, raperda ini juga memberikan akses kepada siapapun untuk mendirikan sekolah. Pasal 64 ayat 1 menyebutkan: “Pemerintah Daerah menerbitkan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
“Hal ini menjadi indikator bahwa perundang – undangan telah mengatur mekanisme penerbitan izin satuan pendidikan atau lembaga terkait,” kata Baidaus.
Sementara untuk pondok pesantren, raperda ini mendukung kemudahan perizinan pendidikan keagamaan, sebagaimana pasal 65 ayat 5. Pasal ini menyebutkan: “Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya”.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyebut raperda itu istimewa. “Alhamdulillah, DPRD Jember pada 2025 ini ada program legislasi daerah yakni raperda penyelenggaraan pendidikan dan raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” katanya.
Hadi menyambut dan mendukung dua raperda itu. “Toh arahnya membawa pendidikan Jember semakin baik. Saya semakin yakin bahwa pendidikan itu bukan hanya pekerjaan pemerintah daerah. Bukan hanya pekerjaan Dinas Pendidikan. Kalau sudah perda kan melibatkan semuanya,” katanya. [wir]






