Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai persyaratan dokumen untuk pendaftaran pernikahan yang akan berlaku mulai tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bimasislam pada Minggu (9/2), Kemenag mengimbau calon pengantin agar memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan regulasi terbaru.
“Merujuk pada PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada ketentuan baru dalam pendaftaran nikah. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan ikuti prosedurnya dengan benar,” tulis Kemenag dalam keterangan unggahan tersebut.
Proses Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
Pencatatan pernikahan terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan akad, hingga pencatatan pernikahan. Calon pengantin bisa melakukan pendaftaran langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Batas waktu pendaftaran pernikahan adalah 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan, calon pengantin diwajibkan melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai dengan alasan keterlambatan.
Agar proses pernikahan berjalan lancar, calon pengantin perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan. Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan pernikahan:
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal.
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
7. Surat persetujuan dari kedua calon pengantin.
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun saat akad nikah.
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI yang akan menikah.
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
12. Akta cerai bagi duda atau janda yang berstatus cerai hidup.
13. Akta kematian pasangan sebelumnya bagi duda atau janda cerai mati.
Ketentuan Tambahan
Kemenag juga menetapkan bahwa akad nikah yang dilangsungkan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, dengan permohonan calon pengantin serta persetujuan Kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilakukan di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja.
Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan pernikahan. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman seputar kehidupan rumah tangga agar pasangan siap menghadapi tantangan dalam pernikahan.
Dengan adanya regulasi baru ini, calon pengantin diharapkan lebih memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif.(mnd).






