Surabaya (beritajatim.com) – Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 telah disetujui dan proses pencairannya akan segera dilakukan.
Wamendiktisaintek, Fauzan, mengungkapkan bahwa masalah Tukin dosen ASN telah selesai dan siap direalisasikan setelah mendapat persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. “Masalah Tukin dosen ASN sudah selesai,” katanya saat di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (10/2/2025).
Tukin bagi dosen ASN menjadi salah satu kebijakan utama pemerintah. Kemendiktisaintek menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi adalah prioritas utama.
Untuk tahun 2025, usulan anggaran Tukin dosen terdiri dari tiga skema, yaitu Rp2,8 triliun (skema cukup), Rp3,6 triliun (skema moderat), dan Rp8,0 triliun (skema lengkap). Pada 23 Januari 2025, Kementerian Keuangan, melalui Ketua Banggar DPR, menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan bagi dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU yang belum mendapatkan remunerasi, serta ASN yang bertugas di LLDIKTI, dengan jumlah mencapai 33.957 dosen. Dengan persetujuan ini, pencairan Tukin akan segera dilaksanakan, tentunya melalui prosedur birokrasi yang sesuai.
Rektor Unesa, Nurhasan, turut memberikan apresiasi terhadap komitmen dan langkah cepat Kemendiktisaintek dalam mendengar aspirasi dan memperhatikan kesejahteraan dosen.
“Persetujuan anggaran Rp2,5 triliun untuk 2025 adalah bukti konkret dari Kemendiktisaintek untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi,” ungkap Cak Hasan.
Cak Hasan menambahkan, langkah pemerintah ini memberi semangat bagi Unesa sebagai PTN-BH yang juga berkomitmen memperhatikan kesejahteraan dosen melalui berbagai skema, seperti remunerasi, bonus, dan tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja.
Adapun tahapan dalam pemberian Tukin untuk dosen ASN adalah sebagai berikut:
1. Menteri yang menangani pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan Dosen ASN kepada Menpan RB.
2. Menpan RB menerbitkan surat persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.
3. Menteri pendidikan tinggi meminta persetujuan besaran Tukin kepada Menteri Keuangan.
4. Setelah persetujuan dari Menteri Keuangan, disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN.
5. Berdasarkan Perpres, Menteri pendidikan tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Tukin Dosen ASN. [ipl/ian]







7 Komentar
Alhamdulillah
Alhamdulillah… tapi sekarang masih, gaya elit, TuKin sulit
Alhamdulillah, tapi kalau belum masuk rekening itu berarti belum selesai prof. Kami sudah lelah di PHP in, dari 2020. SEMARJAYA, Sebelum Masuk Rekening Jangan Percaya.
Mohon bijak menggunakan bahasa prof, masih berproses adalah kata yang lebih sesuai, karena sampai sekarang masih belum selesai ! Mohon prof mengkoreksi kalimat yang digunakan agar tidak menjadi ngawur pemberitaanya. Terimakasih demikian saran saya
#tukinforall
#semarjaya
Sudah sampai tahap mana prof? Ke-1, ke-2 atau sampai tahap berapa?
tolong diperjelas skr sdh tahapan ke brp
Di kampus kami tendik yg masa kerjanya 5 gajinya lebih besar dari dosen yg masa kerjanya 15 tahun Terutama dari gaji dosen yg belum serdos..
😰