Surabaya (beritajatim.com) – Muncul temuan mengejutkan terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus yang sebelumnya terjadi di Tangerang, yang memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang
Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.
“Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.
Kementerian ATR/BPN Diminta Klarifikasi
Reno mengatakan temuan ini mengingatkan kembali pada kasus di Tangerang, di mana area perairan tercatat memiliki sertifikat tanah. Dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait fenomena serupa yang terjadi di Surabaya.
“Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tandas Reno. [asg/beq]







39 Komentar
Biarkan saja itu sudah kewenangannya pemerintah . Surabaya rakyat nya sudah cerdas jgn ikut ikutan kayak Banten dan Madura yg Masi tertinggal cara berwawasan
Daratan kurang luas, pantai di pasang teras. Keserakahan manusua kadang sulit di nalar !! Pejabat saat pidato NKRI harga mati, sejengkal tanahpun tdk blh lps…mbelgedhes !! Gak usah muluk2 dech ngomongnya, giliran disumpal uang oleh mafia mingkem dan pura2 oon !!
Kan memang OON
Emangnya org cerdas diam saja lihat aturan dilanggar?? Org b390 namanya.
Surabaya isinya bukan orang2 d0d°l
Solusinya dikeluarkan tahun berapa HGB nya, siapa kepala ATR/BPN nya dan dipimpin siapa gubernur dan walikotanya , ditanyakan kok bisa begitu ….
Kita Rakyat Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan Pemerintah, bahwa Negeri ini MERDEKA
hasil perjuangan Panjang… HIDUP MATI-NYA Orang² Tua Kita (Pahlawan² kita)….. yg masih menyangkal ini…. saatnya nanti kau paham…..
anonim jaga mulutmu saya warga banten tdk suka cara pikirmu otak mu kompeni mana jiwa nasionalisme org banten kau anggap bodoh.
ORANG2 PINTAR YA .
MEMINTARI BANGSA SENDIRI
Cerdas itu Bela Negara, bukan Penguasa ato OLIGARKI, Penerus Bangsa harus kritik pada kebijakan yg tak bela Rakyat
Berak
Kita Rakyat Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan Pemerintah, bahwa Negeri ini MERDEKA
hasil perjuangan Panjang… HIDUP MATI-NYA Orang² Tua Kita (Pahlawan² kita)….. yg masih menyangkal ini…. saatnya nanti kau paham…..
Beritajatim TOPPPPP lur! Ayo Bongkar Kebusukan Mulyono and The Geng
Usut tumtas, klo rakyatnya diam saja maka akan d kuasai segelintir org
????
Pendapatnya luar biasa kasihannya.
Kok biarkn?? Viralkn
wajib diusut ,klo tidak bahaya .
Dijajah kok diam . Klo untuk kesejahteraan rakyat .
Rakyat yg mana ?
Tolong jelaskan
Kita Rakyat Bangsa Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan, bahwa Negeri ini MERDEKA
hasil perjuangan HIDUP MATI-NYA Orang² Tua Kita (Pahlawan² kita)….. yg masih menyangkal ini…. saatnya nanti kau mati juga….
Shm sdh disiapkan, tinggal tunggu waktu reklamasi.
Siapa lagi kalau bukan kelakuan ppenjajah
Kita Rakyat Bangsa Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan, bahwa Negeri ini MERDEKA
hasil perjuangan HIDUP MATI-NYA Orang² Tua Kita (Pahlawan² kita)….. yg masih menyangkal ini…. saatnya nanti kau paham…..
Kita Rakyat Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan Pemerintah, bahwa Negeri ini MERDEKA
hasil perjuangan Panjang… HIDUP MATI-NYA Orang² Tua Kita (Pahlawan² kita)….. yg masih menyangkal ini…. saatnya nanti kau paham…..
Ini namanya “mencuri” tanah negara. Segera cabut HGB itu.
Wawasan kebangsaan tidak mengenal suku jadi dimanapun jika tanah negara mau dirampas, harus dilawan.
Bisa terjadi hanya ketika mulyono berkuasa
@anonim..jangan bawa2 nama suku pak
Betul, Bang kita jangan Terprovokasi dengan ulah Manusia yang kepingin membuat Gaduh. Tangkap aja orang2 kayak gitu. JABODETABEK masyarakatnya sudah Terkontaminasi dengan Provokasi. Mudah2 Han Surabaya tidak.
Wah ini bahaya. Kalau laut sudah di HGB kan ini sudah pengkhianatan terhadap konstitusi.
Wah ini bahaya. Kalau laut sudah di HGB kan ini sudah pengkhianatan terhadap konstitusi.
Ini bukan pengkhianatan konstitusi saja, pengkhianatan negara , bangsa Indonesia, ini naru tegas dari pihak aparat negara, ketegasan ini yg ditunggu tunggu rakyat, sepertinya Indonesia ini lemah, tidak berani melawan orang2 asing aseng, itu perampasan tanah , orang pribumi dilawan di pukul di injak2 oleh cina2 asli
komentarmu gak nyambung boy. berita itu intinya meminta pejabat terkait untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang
Tolong jangan bodoh bodoin kita orang ya, kita semua wajib peduli terhadap kondisi negara dan tanah air yg habis dicaplok dan digrogoti orang asing dan aseng
HGB ITU ADA PROSESNYA….
JIKA SAMPAI TERBIT HGB DIATAS LAUT BERARTI ADA YANG TIDAK BERES PADA PEJABAT YANG MENERBITKAN.
ENTAH TIDAK TAHU ENTAH NEKAT…….
PEMDA, PEMPROV semua pejabatnya silahkan instrospeksi, sebelum diaudit oleh YANG MAHA KUASA
Ternyata…berat menjaga teritorial tumpah darah RI tak kan lepas biar sejengkalpun….sudah dibikin kavling..waduh laut dijual.?
Jadi pengen tahu korelasinya,,,,,
*chatGPT* :
Ya, saya memahami konsep “batal demi hukum” dalam konteks hukum agraria di Indonesia, termasuk dalam kasus di mana telah terbit suatu Hak Atas Tanah (HGB) dengan cara melawan hukum. Dalam kasus seperti penerbitan HGB di atas perairan yang masih tergenang air (proses reklamasi belum selesai), penerbitan hak tersebut dapat dianggap batal demi hukum jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan rinci:
—
1. Konsep “Batal Demi Hukum”
Pengertian: “Batal demi hukum” adalah kondisi di mana suatu tindakan hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal (void ab initio) karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ciri-ciri:
1. Tindakan hukum bertentangan dengan peraturan yang bersifat imperatif (memaksa).
2. Tidak memerlukan keputusan pengadilan untuk menyatakan batal.
3. Secara hukum, akibat-akibat dari tindakan tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku sejak awal.
Dalam konteks agraria, penerbitan hak atas tanah yang tidak memenuhi syarat hukum dapat langsung dianggap batal demi hukum karena melanggar asas dan peraturan terkait.
—
2. Penerbitan HGB di Atas Perairan yang Masih Tergenang Air
Penerbitan HGB atas perairan yang masih tergenang air dalam proses reklamasi bertentangan dengan hukum karena:
1. Tanah Belum Ada Secara Fisik :
HGB hanya dapat diberikan pada objek tanah yang telah ada secara fisik. Dalam kasus ini, wilayah tersebut masih berupa perairan, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai objek tanah sesuai dengan Pasal 4 UUPA.
2. Melanggar Peraturan Tata Ruang :
Wilayah perairan yang sedang dalam proses reklamasi belum memiliki penetapan peruntukan yang jelas sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
3. Tidak Sesuai dengan Prosedur Administratif :
Penerbitan HGB mensyaratkan tahapan administrasi, termasuk penetapan status tanah sebagai Tanah Negara. Dalam kasus ini, status tanah belum ada karena reklamasi belum selesai.
—
3. Dasar Hukum yang Mendukung Pembatalan
Penerbitan HGB atas perairan yang masih tergenang air dapat dianggap batal demi hukum berdasarkan:
1. Pasal 2 UUPA:
Negara memiliki hak menguasai tanah, air, dan ruang angkasa. Hak atas tanah hanya dapat diberikan jika tanah tersebut memenuhi syarat sebagai objek hukum.
2. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum):
Jika penerbitan HGB dilakukan dengan melanggar hukum, maka dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai:
HGB hanya dapat diberikan atas tanah yang telah ada dan memenuhi syarat administrasi.
4. Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Keputusan administratif (termasuk penerbitan HGB) yang cacat hukum dapat dibatalkan atau dianggap batal demi hukum.
—
4. Konsekuensi Hukum dari Batal Demi Hukum
HGB Menjadi Tidak Berlaku: Hak atas tanah yang terbit dengan cara melawan hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Pengembalian Status Tanah: Wilayah tersebut tetap berada dalam penguasaan negara sebagai perairan atau lahan reklamasi.
Tanggung Jawab Pejabat yang Berwenang: Pejabat yang menerbitkan HGB tanpa dasar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atau pidana (misalnya, berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang).
Gugatan oleh Pihak Terkait: Pihak yang dirugikan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan pemberian HGB tersebut.
—
5. Studi Kasus yang Relevan
Beberapa kasus di Indonesia pernah mencerminkan persoalan ini, misalnya:
Kasus reklamasi di Teluk Jakarta: Hak atas tanah yang diterbitkan di area reklamasi sebelum proyek selesai sempat dipermasalahkan dan digugat karena tidak sesuai prosedur.
Kasus privatisasi lahan reklamasi: Banyak konflik hukum terjadi ketika HGB diberikan sebelum reklamasi selesai atau tanpa melibatkan masyarakat sekitar.
—
Kesimpulan
Penerbitan HGB di atas perairan yang masih tergenang air dalam proses reklamasi merupakan tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, HGB tersebut dapat dianggap batal demi hukum karena:
1. Tidak memenuhi syarat sahnya objek Hak Atas Tanah.
2. Melanggar prosedur hukum yang berlaku.
3. Bertentangan dengan asas dan tujuan pengelolaan tanah negara.
Untuk menyelesaikan kasus seperti ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan ke PTUN, atau jika terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini dapat ditindaklanjuti secara pidana.
BAHAYA…..jgn karena saat menjadi pejabat, pengelolaan Negeri kau serahkan ke Oligarki/penjilat dan penjajah ….ingat…anak cucu kita…Kau akan menyesal…
pejabat oon… mana ada penyesalan?
BAHAYA…..jgn karena saat menjadi pejabat, pengelolaan Negeri kau serahkan ke Oligarki/penjilat dan penjajah ….ingat…anak cucu kita…Kau akan menyesal…
PENGHIANAT……
viralkan usut pejabat terkait yg turut jual dan warga surabaya jangan diam lah yg jahat kita jauhkan dari wilayah surabaya