Kementerian ATR/BPN diimbau evaluasi kebijakan HGB pagar laut demi kelestarian ekosistem dan ekonomi nelayan. Teknologi AIDA UB jadi solusi berbasis sains
KUMPULAN BERITA HGB di Atas Laut
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal HGB di atas laut Sidoarjo akibat abrasi menuai bantahan WALHI Jatim, akademisi, dan warga setempat. Investigasi masih berlangsung.
WALHI desak pencabutan izin HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Penerbitan HGB dianggap melanggar aturan tata ruang dan mengancam ekosistem pesisir.
Perairan timur Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare, masih berupa lautan.
Kasus HGB seluas 656 hektare di laut Surabaya-Sidoarjo menjadi sorotan pengamat yang menilai minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam penataan ruang.
BPN Jatim mulai investigasi HGB seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. Investigasi berlangsung selama satu minggu untuk mengungkap fakta status lahan.
BPN Jatim mengungkap HGB seluas 656 hektare di atas perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, yang dimiliki dua perusahaan sejak 1996. Investigasi mendalam masih berlangsung.
HGB seluas 656 hektare yang sempat disebut berada di perairan Surabaya ternyata masuk wilayah Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. BPN tengah menyelidiki statusnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim mulai melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Surabaya.
Temuan HGB seluas 656 hektare di perairan Surabaya memicu peringatan WALHI Jatim terkait ancaman lingkungan, ekosistem pesisir, dan dampak bagi nelayan lokal.








