Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penyebaran fitnah asusila yang melibatkan Camat Asemrowo, Surabaya, dan stafnya akan segera dibawa ke ranah hukum. M Khusnul Amin selaku Camat Asemrowo dan Devika Sari, staf kecamatan, mengonfirmasi rencana untuk melapor ke polisi setelah fitnah yang menyebut mereka terlibat dalam tindakan asusila di kantor kecamatan tersebar melalui media sosial TikTok.
Keduanya melakukan klarifikasi terkait masalah ini di Kantor Kecamatan Asemrowo pada Rabu (8/1/2025). Mereka menyatakan bahwa narasi yang disebarkan tersebut adalah fitnah yang merugikan mereka secara pribadi dan sosial.
“Memang ada rencana melapor ke pihak berwajib karena itu sudah melanggar undang – undang ITE. Serta sudah merugikan saya, keluarga saya. Dan saya akan mengambil langkah hukum laporan ke Polda,” kata Camat Asemrowo, M. Khusnul Amin.
Amin menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari upaya penertiban bangunan liar di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Pada Senin (6/1/2025) pagi, warga dan ormas berjumlah sekitar 30 orang datang ke kantor kecamatan, menuduh adanya tindakan asusila di ruang camat.
“Terkait penertiban bangunan liar demi warga dan masyarakat. Oleh sebab itu saya dengan keluarga berdikusi mengambil langkah hukum, hal ini telah keterlaluan,” jelas Amin.
“Laporan ini ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang menyebar kabar (atau) berita bohong tersebut,” tegasnya.
Devika Sari, staf yang juga menjadi sasaran fitnah tersebut, mengungkapkan dampak psikologis yang ditimbulkan. Ia merasa trauma dan ketakutan setelah insiden tersebut.
“Saya sembunyi di bawah meja itu karena takut, serta saya ini sudah menikah. Saya tidak ngapa ngapain bersama pak camat di ruangan tersebut,” ucap Devika.
Menurut Devika, warga dan ormas yang datang ke kantor mereka menggedor pintu, mencoba mencongkel jendela, dan berteriak kasar, sehingga ia merasa terancam.
“Saya takut. Badan gemetar semua, saya nangis di bawah meja itu WA suami saya ‘pa saya takut’. Sampai saat ini pun masih trauma, ‘parno’. Kemana mana ketakutan sendiri,” ungkap Devika.
Untuk itu, Devika bersama keluarganya saat ini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Saya juga merasa dirugikan saya sudah memiliki suami dan bekerja di pemkot. Nah banyak orang – orang yang juga bertanya. Ini saya lagi berdiskusi dengan keluarga enaknya bagaimana, dilaporkan atau gimana. Nanti saya akan koordinasi bersama pak Camat dan Kepala Satpol PP Fikser untuk lebih lanjut,” rincinya.
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, memastikan bahwa pihak Pemkot akan memantau proses hukum ini dan mendampingi langkah-langkah yang diambil oleh Camat Amin.
“Karena hal ini masuk ke dalam persoalan pribadi pemkot akan terus memantau pelaporan tersebut oleh pak camat,” kata Fikser.
“Kami pemkot tidak akan lepas tangan keputusan apapun yang diambil pak camat kami pemerintah kota akan terus mendampingi; dan mengawal hal ini,” tutupnya.
Kronologi kejadian fitnah ini terjadi pada Senin (6/1/2025) pagi, saat Camat Amin dan dua staf sedang mengikuti rapat Zoom Meeting di ruang camat. Saat itu, warga dan ormas yang tidak setuju dengan kebijakan penertiban bangunan liar datang ke kantor dan menggedor pintu sambil menuduh adanya tindakan asusila. [ram/beq]






