Bondowoso (beritajatim.com) – Inspektorat Pemkab Bondowoso berjanji akan menindak oknum ASN dokter spesialis ‘nakal’ yang menjadi sorotan publik sejak akhir Desember 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, salah seorang dokter spesialis di Bondowoso, dr. Yus Deny Lanasakti speak up di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan ada oknum dokter spesialis yang bekerja 2 dari jatah 5 hari kerja selama sepekan. Ada juga yang pindah dinas ke luar daerah begitu saja dan diizinkan.
Hasil penelusuran, ternyata lebih parah. Ada oknum dokter spesialis di Bondowoso yang bolos bekerja sejak tahun 2021.
Anehnya, oknum dokter tersebut hadir ke tempat kerjanya hanya saat ada pemeriksaan saja dan terjadi pembiaran.
Inspektur Pemkab Bondowoso, Ahmad mengaku telah mengklarifikasi dan meminta keterangan beberapa pihak perihal kasus tersebut. “Telah diperoleh data, informasi, dan keterangan,” kata Ahmad dikonfirmasi ulang beritajatim.com, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, beberapa saran dan rekomendasi penyelesaian sudah disampaikan secara resmi. “Mudah-mudahan bisa menjadi solusi terbaik saat ini dan yang akan datang, termasuk upaya penegakan disiplin,” katanya.
Ia menyatakan, khusus untuk pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kewenangan Inspektorat sudah tidak seperti ketentuan PP 53 tahun 2010 yang memiliki otoritas penuh.
“Dengan aturan yang baru, Inspektorat menjadi bagian salah satu unsur Tim Pemeriksa. Prosedurnya harus atasan langsungnya dulu,” kata dia.
Sementara atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau aturan pelaksanaannya, ada tim yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan.
“Itu berdasarkan Permenkes nomor 22 tahun 2023. Kami mohon ditunggu saja perkembangannya,” ucapnya. (awi/ian)






