Surabaya (beritajatim.com) – Dengan mengusung disertasi tentang pembayaran ganti rugu korban penipuan, Advokat Johan Widjaja Sukses meraih gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan.
Johan Widjaja yang kerap menangani perkara pidana dan perdata di PN Surabaya ini berhasil mempertahankan disertasi pada sidang terbuka Program Studi Pascasarjana yang diselenggarakan di Meeting Room Lantai 1 Gedung Graha Wiyata Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Ini merupakan gelar Doktor ketiga bagi Johan Widjaja, dimana sebelumnya Johan Widjaja meraih dua gelar Doktor di bidang lain.
Ujian Promosi Doktor ini diketuai oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H. CMC. sebagai guru besar ilmu hukum dengan tim penguji yaitu
1. Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A.
2. Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
4. Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA.
5. Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H.
6. Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.
7. Dr. Rr. Amanda Pasca Rini, S.Psi., M.Si., Psikologi.
8. Dr. Endang Prasetyowati, S.H., M.Hum.
Serta didampingi promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih S.H., M.H. dan co-promotor Dr. Erny Herlin Setyorini S.H., M.H. Judul disertasi yang diujikan yaitu “Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan”.
Kesimpulan disertasi dari promovendus Johan Widjaja ialah aturan-aturan di Indonesia memang sudah banyak mengatur tentang pemberian ganti rugi. Tetapi aturan-aturan tidak bisa langsung dilaksanakan didalam suatu amar putusan dari majelis hakim.
“Kalau ada kerugian materiil dari pihak korban, maka hakim tidak berani memutuskan dan memasukannya didalam amar putusan terkait ganti rugi,” ujar Dr. Johan Widjaja SH,.MH saat dikonfirmasi selesai ujian.
Diungkapkan oleh Doktor Johan Widjaja, tujuan dari dari rekontruksi pengaturan pembayaran ganti rugi kepada korban penipuan berbasis keadilan tersebut, karena sebagai seorang Advokat, dia melihat adanya ketidakadilan bagi pihak korban, yang harus menempuh persidangan perkara pidana lebih dulu sampai inkracht. Setelah itu baru menempuh Perdata.
“Mudah-mudah disertasi saya ini bisa di dengar oleh DPR pusat. Agar ada rekonstruksi, supaya dimasukan pasal-pasalnya di dalam amar putusan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Contohnya sambung Johan Widjaja, kalau ada suatu kasus yang menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban. Pada saat pihak terdakwa dinyatakan bersalah, maka hakim bisa langsung memutuskan nilai ganti kerugiannya berapa di dalam amarnya. “Agar korban tidak perlu lagi menempuh upaya hukum perdata lagi untuk menuntut ganti rugi materiil,” sambungnya.
Menurut Doktor Johan Widjaya, ternyata ada pola yang bisa ditawarkan dalam disertasinya, yakni family model yang sudah dilaksanakan di negera Belanda.
“Model seperti di Belanda itu mudah-mudahan bisa diterapkan di Indonesia walaupun ada beberapa kendala kultural dan sosio ekonomi yang majemuk, tetapi harus dicoba supaya ada solusi. Yang saya harapkan korban penipuan tidak usah menempuh perdata, tetapi seperti dalam undang-undang Korupsi. Jadi langsung saja membayar ke negara, kalau tidak bisa maka ada tambahan hukuman subsider yaitu melalui kerja sosial,” pungkas Dr. Johan Widjaja SH.,MH. [uci/kun]






