Oleh : Marwati Utami
Guru honorer atau pahlawan tanpa tanda jasa yang saat ini terjebak dalam ketidakstabilan status kepegawaiannya. Sebanyak 770 ribu guru honorer yang tidak terakomodasi dalam program PPK 2024, dituntut untuk menjadi tenaga pendidik yang baik namun seringkali diabaikan perihal gaji yang diterima.
Hal ini tentu menjadi masalah yang serius sehingga pemerintah diminta untuk mengkaji ulang terkait peraturan yang berlaku demi kesejahteraan gunu honorer di Indonesia. Gaji yang tidak sesuai akan berdampak pada kehidupan sehari-hari sehingga banyaknya para tenaga pendidik yang berusaha mencari pekerjaan di tempat lain agar tetap bertahan hidup, salah satu contohnya sebagai pemulung.
Maraknya kasus hukum yang melibatkan guru honorer menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah beban kerja yang tinggi, upah yang rendah, dan adanya target dalam mencapai akreditasi yang telah ditetapkan.
Guru honorer seringkali diisukan dengan berbagai persoalan seperti kekerasan pada siswa, pelanggaran etika profesi, dan adanya tuduhan palsu. Proses hukum yang mudah diperjual belikan dan lambatnya dalam merespon memberikan dampak yang signifikan terhadap reputasi dari guru honorer tersebut, sehingga perlu adanya reformasi hukum yang lebih adil dan manusiawi untuk melindungi hak-hak terhadap para gunu honorer di Indonesia.
Solusi yang ditawarkan ialah adanya kerjasama dari berbagai pihak, khususnya peran pemerintah itu sendiri. Memberikan upah yang lebih layak, fasilitas yang memadai, dan perlindungan hukum yang terjamin merupakan salah satu bentuk langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menekan tuduhan kasus hukum terhadap para guru honorer.
*) Marwati Utami, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya







1 Komentar
Pemerintah tolong lebih melirik tenaga pendidikan di indonesia, karena tenaga pendidikan adalah garda terdepan pencipta generasi-generasi selanjutnya untuk indonesia