Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya mengamankan sebanyak 26 pramusaji dari Warung Kopi, di bawah Jembatan Suramadu dan 16 muda-mudi pengunjung yang pesta miras, pada Minggu (29/12/2024) dini hari.
Penertiban warung kopi berkedok menjual Mihol (minuman beralkohol) ini dilakukan oleh petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Koramil Kenjeran serta Gartap.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira menjelaskan bahwa, penertiban kali ini bermula dari bentuk aduan masyarakat sekitar yang merasa resah.
“Kegiatan ini kami lakukan menyikapi banyaknya pengaduan dari warga sekitar. Sasaran kami adalah pramusaji yang berpakaian kurang sopan, serta indikasi penjualan mihol,” kata Mudita Dhira, Minggu (29/12).
Mudita mengatakan, bersama petugas gabungan Satpol PP melakukan penyisiran dan pemeriksaan pada seluruh warkop di sepanjang jalan, bawah Jembatan Suramadu. Hasilnya ada 26 pramusaji, dan 16 orang muda-mudi berpesta miras.
“Kami periksa seluruh bagian warung, apakah ini menjual minuman beralkohol atau tidak. Dan untuk pramusaji kami melakukan operasi Yustisi dengan mengecek KTP para pramusaji tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mudita, 26 pramusaji beserta 16 muda-mudi ini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diamankan, yakni 5 botol miras jenis arak bali.
“Kami amankan mereka beserta barang bukti sebanyak lima botol miras. Untuk miras yang dikonsumsi berjenis arak bali,” terang Mudita.
Mudita menegaskan, penertiban yang dilakukan merupakan tindakan tegas agar para penjual dan pembeli ini mentaati peraturan. Demi terciptanya suasana Kota Surabaya yang kondusif dan aman.
“Upaya ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kota Surabaya. Harapannya Kota Surabaya tetap aman serta kondusif,” ungkap Mudita. [ram/aje]






