Jakarta (beritajatim.com) – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tiga layanan baru dalam sistem BI-FAST sebagai bagian dari pengembangan tahap kedua Fase I. Peluncuran ini bertepatan dengan ulang tahun ke-3 BI-FAST pada 21 Desember 2024.
Ketiga layanan baru tersebut adalah transfer kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit langsung (direct debit).
Langkah ini merupakan bagian dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel yang terintegrasi, interoperable, dan interconnected.
Dengan layanan ini, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bertujuan mempercepat inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur pembayaran yang lebih efisien serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Detail Layanan Baru BI-FAST
Transfer Kolektif (Bulk Transfer)
Memungkinkan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, dengan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Layanan ini cocok untuk pembayaran gaji, pembayaran vendor, atau dividen, mendukung efisiensi transaksi dalam jumlah besar.
Pembayaran Atas Dasar Permintaan (Request for Payment)
Layanan ini memungkinkan penerima dana mengajukan permintaan pembayaran kepada pengirim, berguna untuk tagihan invoice atau pembayaran perorangan.
Transfer Debit Langsung (Direct Debit)
Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara otomatis untuk pembayaran rutin seperti listrik, air, cicilan leasing, atau premi asuransi.
Layanan baru ini mulai diimplementasikan secara bertahap oleh 9 peserta BI-FAST yang terdiri atas bank dan lembaga non-bank.
Skema Harga dan Batas Maksimal Transaksi
Bank Indonesia menetapkan skema harga sebagai berikut. Untuk Bulk Transfer, Rp 16 per transaksi untuk peserta pengirim dan maksimal Rp 2.100 untuk nasabah pengirim.
Request for Payment, Rp 19 per transaksi untuk peserta pengirim dan maksimal Rp 2.500 untuk nasabah pengirim. Sedangkan Direct Debit, Rp 19 per transaksi untuk peserta penerima dan maksimal Rp 2.500 untuk nasabah penerima.
Batas maksimal nominal transaksi ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dengan fleksibilitas bagi peserta untuk menyesuaikan batasan berdasarkan risk appetite masing-masing.
Layanan BI-FAST diharapkan menjadi pendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Infrastruktur fast payment ini juga diproyeksikan untuk mendukung transaksi lintas negara di masa depan.
Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk memanfaatkan layanan ini demi mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap teknologi terkini. (hdl)






