Ponorogo (Beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 sudah diumumkan lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Dalam surat itu, diputuskan UMK Ponorogo 2025 sebesar Rp2.402.959, naik Rp167.648 dari UMK 2024 dan menempati posisi tertinggi ketiga di wilayah Madiun Raya.
UMK Tertinggi di Madiun Raya ditempati Kota Madiun sebesar Rp2.442.959, lalu Kabupaten Magetan Rp2.406.719). Sementara untuk Kabupaten Ngawi di posisi keempat sebesar Rp2.397.928, dan Pacitan sebesar Rp2.364.287.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan segera menyosialisasikan kebijakan ini agar seluruh pemberi kerja dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami instruksikan Disnaker untuk segera mengundang tripartit dan menyosialisasikan besaran UMK Ponorogo tahun 2025 ini,” kata Bupati Sugiri Sancoko, Jumat (20/12/2024).
Peningkatan UMK Ponorogo tahun 2025 ini, tentu menjadi kabar baik untuk bagi buruh. Keputusan penetapan UMK ini, juga sebagai bentuk komitmen Pemkab Ponorogo. Yakni berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dengan iklim dunia usaha di Bumi Reog.
“Harapannya, semua pekerja mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan,” kata Kang Giri sapaan akrab Bupati Sugiri Sancoko.
Bupati Sugiri juga memastikan bahwa kenaikan UMK tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi di Ponorogo. Dalam proses penetapan, pemerintah melibatkan perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pelibatan itu, tentu untuk mencari titik keseimbangan. Baik untuk kesejahteraan pekerja maupun keberlangsungan investasi di Ponorogo.
“Besaran upah ini mempertimbangkan aspek investasi, sehingga masih dalam batas yang wajar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Ponorogo,” pungkasnya. [end/beq]






