Yogyakarta (beritajatim.com)– Kasus perjudian utamanya judi online (judol) di Indonesia telah menjadi masalah kronis yang kian rumit seiring kemajuan teknologi.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa total transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada akhir 2023. Bahkan, lebih dari 2,37 juta orang terjerat dalam aktivitas ini, dengan 80% di antaranya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Ironisnya, judi online juga menyusup ke lingkungan mahasiswa dan pelajar. Sebanyak 960.000 pelajar dan mahasiswa dilaporkan terlibat dalam aktivitas ini. Dari angka tersebut, mayoritas pemain berasal dari generasi Milenial dan Gen Z, yang mencapai 60%.
Hal ini diperparah dengan tingginya paparan iklan judi online, yang mencapai 82% di internet, terutama di media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta platform ilegal seperti situs film bajakan dan game online.
Akar Masalah: Kemudahan Akses dan Lingkungan Permisif
Menurut I Wayan Nuka Lantara, Ph.D., pengamat keuangan dan dosen Program Studi Manajemen UGM, kemudahan teknologi dan akses pembayaran menjadi faktor utama yang menarik generasi muda untuk mencoba judi online. Lingkungan sosial yang permisif sering kali menganggap perjudian sebagai hal biasa, meski bertentangan dengan hukum.
“Judi online digemari karena modalnya kecil, tetapi menawarkan keuntungan besar,” ujar Wayan.
Namun, judi online memiliki dampak negatif yang serius, mulai dari ekonomi, psikologis, hingga sosial. Wayan menjelaskan istilah gambling disorder, yaitu kondisi di mana seseorang terus berjudi meskipun mengalami kerugian berulang, berharap suatu saat akan menang besar.
“Ibarat menggali lubang, semakin dalam digali, semakin sulit keluar,” tambahnya.
Dampak Luas: Dari Kejahatan hingga Ancaman Resesi
Efek domino dari maraknya judi online meluas ke berbagai aspek kehidupan. Di negara maju seperti Jerman, biaya rehabilitasi korban judi bahkan melebihi nilai transaksi perjudian itu sendiri. Jika tidak segera ditangani, judi online dapat meningkatkan angka kriminalitas dan melemahkan daya beli masyarakat akibat misalokasi anggaran rumah tangga.
Dampak ekonomi juga sangat signifikan. Uang senilai Rp327 triliun yang dihabiskan untuk judi online sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan negara. Kehilangan potensi ini menjadi kerugian besar bagi perekonomian nasional.
Solusi: Literasi Keuangan dan Edukasi di Lingkungan Akademik
Untuk menekan angka kasus judi online, Wayan mengusulkan pembentukan forum pencegahan khusus di lingkungan akademik. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran mahasiswa akan bahaya judi online. Selain itu, edukasi tentang literasi keuangan sangat penting agar generasi muda dapat mengelola keuangan dengan bijak dan terhindar dari godaan aktivitas ilegal seperti judi online.
Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pola hidup produktif. Dengan pendekatan yang tepat, generasi muda dapat diarahkan untuk memanfaatkan teknologi secara positif, sekaligus menjauhkan diri dari dampak negatif yang merugikan. [aje]






