Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan tersebut meliputi pelanggaran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu menjelaskan, dari tujuh laporan yang diterima, lima sudah memasuki tahap penanganan. Salah satu yang menjadi fokus Bawaslu adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan yang memenuhi kriteria sudah kami proses sesuai prosedur,” ungkap Vita, Sabtu (23/11/2024).
Vita menambahkan bahwa laporan terkait dugaan perusakan APK kotak kosong tidak dapat dilanjutkan. Hal ini karena kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan pemilu. “Menurut undang-undang, kotak kosong bukan bagian dari APK, sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk dugaan pelanggaran yang berindikasi pidana, Bawaslu telah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Reskrim dan Pidana Umum (Pidum). Kerjasama ini bertujuan memastikan semua penanganan berjalan sesuai hukum.
“Kasus yang berpotensi pidana telah kami koordinasikan dengan Gakkumdu agar prosesnya profesional dan sesuai aturan,” tambah Vita.
Pilkada Kota Pasuruan 2024 menjadi unik karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Adi Wibowo dan M. Nawawi. Pasangan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh partai politik parlemen maupun non-parlemen.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan Bawaslu, Vita berharap proses Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. “Kami terus bekerja keras memastikan setiap pelaporan ditangani secara objektif demi menciptakan pemilu yang berkualitas,” tutupnya. [ada/beq]






