Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Jumat (15/11/2024).
Tercatat dalam KUA-PPAS, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember 2025 akan memiliki kekuatan Rp 4,648 triliun. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp 4,276 trilun. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan diproyeksikan nol rupiah.
Penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp 376,876 miliar. Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp 5 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto diproyeksikan Rp 371,876 miliar.
“Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah; asumsi penyusunan APBD; kebijakan pendapatan daerah; kebijakan belanja daerah; kebijakan pembiayaan daerah; dan strategi pencapaian,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Sementara itu, rancangan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah; menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.
“Juga menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” kata Halim.
Sementara itu, Candra Ari Fianto, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan, APBD Jember 2025 diarahkan pada tiga target. “Pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,4 persen, dan tingkat kemiskinan 8,7 persen,” kataya.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember gerak cepat untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2025 paling lambat pada 30 November 2024. Pembahasan KUA-PPAS sempat terhenti, karena Sekretaris Daerah Hadi Sasmito ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi papan reklame oleh Kepolisian Daerah Jatim.
“Kami di Badan Anggaran DPRD Jember menginginkan adanya harmonisasi rencana kerja di tiap organisasi perangkat daerah agar proses perencanaan bisa dilakukan dengan baik dan dimaksimalkan, sehingga serapan pada 2025 bisa lebih baik,” kata Candra.
Candra tak ingin rendahnya serapan APBD 2024 terulang tahun depan. Ia menyebut rendahnya serapan tersebut tak lepas dari instruksi tanpa dasar hukum jelas dari Sekretaris Daerah Hadi Sasmito, yang melarang realisasi dana bantuan sosial hingga pilkada usai.
“Surat Mendagri tentang penundaan bansos baru muncul. Jadi yang dinyatakan kemarin (sebelum surat Mendagri terbit) bahwa bansos dan hibah tidak bisa disalurkan itu tidak ada dasarnya,” kata Candra. [wir]






