Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk menunda Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro 2024. Rencana semula, debat akan digelar Jumat (1/11/2024) malam ini.
“Ditunda, Mas,” jawab Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Robby belum memberikan keterangan terkait penjadwalan ulang debat kedua ini. Pun, dia tidak memberikan alasan dilakukan penundaan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro pada Selasa (29/10/2024) telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait format debat publik kedua namun tidak ada titik temu.
Untuk debat publik kedua ini KPU Bojonegoro menawarkan format debat baru, yaitu sama dengan debat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di mana debat melibatkan pasangan calon (Paslon) atau berpasangan.
Namun konsep debat tersebut tidak diterima oleh pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, karena dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh beberapa pihak.
Seperti Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, serta Tim Penghubung Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02, di mana sesuai berita acara tersebut Debat Publik kedua akan melibatkan calon Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak 2024.
Perubahan format debat itu dilakukan pasca debat pertama pada Sabtu (19/10/2024) yang mempertemukan calon wakil bupati gagal. KPU Kabupaten Bojonegoro menghentikan debat publik perdana calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada Bojonegoro 2024.
Debat publik terpaksa dihentikan lantaran calon wakil bupati Farida Hidayati meminta agar debat digelar berpasangan. Kemudian cabup nomor urut 01, Teguh Haryono naik ke podium. Padahal jadwal debat saat itu untuk kedua calon wakil bupati (Cawabup), yaitu Cawabup Farida Hidayati dan Cawabup Nurul Azizah.
Alasan Cawabup nomor Farida Hidayati mengajak Teguh Haryono naik ke atas panggung untuk ikut debat perdana karena Farida Hidayati mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 dan Keputusan KPU (KKPU) nomor 1363.
Sementara pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, tetap berpedoman kepada Berita Acara nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024. [lus/beq]






