Jember (beritajatim.com) – Setelah lebih dari tiga dekade menjadi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru tahun ini Hafid Iswahyudi menghadapi persoalan berbau politik.
Hafid adalah Sekretaris Camat Kencong yang ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas Camat Ambulu sejak 29 Juli 2024. “Saya ini 35 tahun lebih jadi birokrat tidak pernah berurusan dengan politik dan hukum. Baru sekarang ini,” katanya, ditulis Kamis (31/10/2024).
Persoalan pertama yang dihadapi Hafid adalah tuduhan ketidaknetralan yang dilontarkan tim pasangan calon Muhammad Fawait-Djoko Susanto. Dia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, setelah mobil dinasnya tertangkap kamera video sedang mengangkut baliho di Kecamatan Patrang.
Semula baliho itu diduga alat peraga kampanye berupa balio pasangan calon Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman di Kecamatan Patrang. Namun belakangan setelah diselidiki Bawaslu Jember, tuduhan itu tak terbukti.
“Kami menghadirkan saksi kunci, yakni orang yang berada dalam video tersebut. Hasil dari itu, tidak ada alat peraga kampanye dalam mobil tersebut. Mobil itu memang dipinjam untuk mengambil banner ucapan HUT TNI,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, 19 Oktober 2024.
Menanggapi laporan itu, Hafid merasa dirinya jadi korban politik setelah menjadi PNS sejak 1989. “Aroma politik di Jember sekarang sangat kental. Saya ini kan jadi korban politik,” katanya.
Namun kejutan pahit untuk Hafid tak berhenti sampai di sana. Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat mendadak mencopotnya dari posisi Pelaksana Tugas Camat Ambulu tanpa alasan jelas. Hafid baru tahu pencopotan tersebut pada 28 Oktober 2024.
Hafid sebetulnya tidak mau berspekulasi soal kemungkinan pencopotannya itu berbau politik dan terkait dengan tuduhan ketidaknetralan yang tak terbukti itu. “Saya kan orang hukum. Saya hanya bicara fakta. Kalau dugaan semua orang bisa menduga. Tapi ya kira-kira seperti itu,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menegaskan, pergantian Pelaksana Tugas Camat Ambulu adalah penyegaran birokrasi. “Itu bahasa yang disampaikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Hadi Sasmito). Praktis terkait dengan itu, saya berlomunikasi dengan Pak Sekda,” katanya.
Namun apapun alasannya, Hafid melayangkan gugatan terhadap Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, 29 Oktober 2024, karena menerbitkan kebijakan tersebut.
“Selaku warga negara yang baik, apalagi aparatur sipil negara, kita harus menjunjung tinggi hukum setinggi-tingginya. Apapun dasar kita, semuanya harus berdasarkan hukum,” kata Hafid. [wir]






