Surabaya (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Surabaya mencatat total 206 pelanggaran kampanye pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Jumlah ini meliputi berbagai jenis kegiatan kampanye, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, serta aktivitas lain yang berlangsung sejak dimulainya masa kampanye pada 24 September 2024.
Kampanye ini melibatkan sejumlah isu krusial, mulai dari dugaan pelanggaran SARA hingga potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, menjelaskan, pihaknya secara aktif memantau seluruh kegiatan kampanye tersebut, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Ia juga menyebut ada 12 kegiatan kampanye yang terpaksa dibatalkan karena lokasi kampanye tidak sesuai aturan, seperti berada di tempat yang dilarang.
“Sampai kemarin saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK. Kegiatan kampanye yang kami catat yaitu tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan lain total ada 206, mulai Pilwali-Pilgub,” ujar Agil saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Dari jumlah tersebut, selain 12 kegiatan yang dibubarkan, sejumlah saran dan perbaikan juga disampaikan oleh pengawas kecamatan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan, seperti pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
Agil menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” imbuhnya.
Langkah Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye juga meliputi peluncuran pojok pengawasan di 31 kecamatan di Surabaya, yang dilakukan serentak pada Kamis (24/10/2024). Program ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi masyarakat terkait Pilkada serentak, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di daerah masing-masing.
Peluncuran pojok pengawasan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye, sehingga pelaksanaan Pilwali Surabaya dan Pilgub Jatim bisa berlangsung lebih jujur, adil, dan transparan. [asg/suf]






