Pasuruan (beritajatim.com) – Sepanjang 2024 dari Januari hingga Oktober, terdapat total 18 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Pasuruan. Ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membeberkan kasus paling banyak terjadi yakni kekerasan terhadap perempuan mencapai 15 laporan. Dari 15 laporan tersebut, 13 laporan sudah selesai ditangani Polres Pasuruan Kota.
“Sementara untuk kekerasan anak kami menerima adanya tiga laporan dan yang berhasil kami tangani ada satu. Untuk yang dua laporan baru saja masuk beberapa minggu belakangan,” ujar Choirul.
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie, menyatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum terhadap anak yang tersandung kasus hukum. Dinsos akan melakukan asesmen tentang kondisi anak dan keluarga sampai dalam persidangan.
Guna mengurangi rasa trauma yang diderita oleh anak akibat kekerasan atau tersandung masalah hukum, Dinsos juga akan menyiapkan proses rehabilitasi. Proses ini merupakan proses lanjutan yang disiapkan oleh Dinsos guna mengurangi trauma anak.
“Jika memang dikehendaki oleh keluarga, anak bisa mendapat rehabilitasi sosial. Rehab itu bisa melalui sentra rehabilitasi sosial, maupun di panti-panti milik Pemprov Jatim,” ungkapnya.
Kokoh juga mengatakan panti asuhan milik Pemprov tersebut di antaranya yakni Panti Asuhan Anak atau Panti Asuhan Bina Remaja. Proses rehab ini akan diberikan oleh pemerintah terhadap anak yang mengalami gangguan. [ada/beq]






