Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia kembali merilis hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 untuk seluruh provinsi, termasuk nasional, pada Kamis (17/10). Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Berdasarkan hasil tersebut, Jawa Timur berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan skor IKIP 2024 sebesar 83,83, yang menempatkannya di peringkat kedua nasional, tepat di bawah Jawa Barat yang memperoleh skor 85,22. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021, Jawa Timur hanya meraih skor 66,82 (peringkat 29), 2022 dengan skor 73,87 (peringkat 24), dan 2023 sebesar 73,89 (peringkat 24).
Hanya 11 provinsi di Indonesia yang berhasil meraih skor dengan status “baik” dalam IKIP 2024, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratnwa Dewi Agustin, menanggapi pencapaian tersebut sebagai hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak.
“Alhamdulillah, meskipun skor ini penting, yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses yang kami jalani sudah on the track. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk sosialisasi kepada berbagai instansi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Sherlita menegaskan bahwa di era digital saat ini, keterbukaan informasi publik merupakan keharusan yang tak terelakkan. “Semangat untuk Keterbukaan Informasi Publik, Jatim Bersatu, Bersama Untuk Maju,” ujarnya penuh semangat.
Penilaian IKIP 2024 sendiri didasarkan pada tiga indikator utama, yakni lingkungan politik, hukum, dan ekonomi, dengan total 77 instrumen yang diukur. Proses penilaian dilakukan oleh informan ahli dari pentahelix di setiap daerah, meliputi jurnalis, pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan perwakilan organisasi masyarakat. Selain itu, penilaian juga melibatkan tim pusat yang terdiri dari 17 informan ahli, termasuk tujuh komisioner KI Pusat RI. [beq]






