Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, diwarnai hujan interupsi.
“DPRD adalah representatif dari kekuatan rakyat dalam asas Demokrasi yang dianut sistem negara kita,” tegas Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir saat memberikan interupsi pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (14/10/2024) siang.
Menurut Adeng, pandangan umum Fraksi adalah hal prinsip dari tupoksi Anggota DPRD. Utamanya Fungsi pengawasan.
“Pandangan umum ini tidak dimaknai sekedar gugur kewajiban saja, maka kedepan mohon kesepakatan penggabungan penyampaian pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna harus di kaji ulang,” ucapnya.
Kata Adeng, mengingat pandangan umum Fraksi adalah hal prinsip, maka kedepan harus ada perbaikan manejemen, dimana materi pembahasan diserahkan minimal 4 hari sebelum dilakukan pembahasan.
“Sehingga dengan demikian, kita dapat menjadikan ruang DPRD sebagai ruang mitigasi masalah dan tidak hanya dibuka pada saat diminta oleh anggota. Hal ini penting buat kami wakil rakyat, sebab ketika kita bicara APBD untuk rakyat, maka wajib hukumnya menguasai persoalan dan maksimalisasi dalam perencanaan yang matang berbasis kebutuhan. Selanjutnya disinilah prioritas pembangun dapat kita tentukan kalau kita mau bicara,” terang Adeng dihadapan peserta Rapat Paripurna.
Dalam Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD Kabupaten Malang 2025, Fraksi PDI Perjuangan
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pada sisi pendapatan
a. Terdapat kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari target sebelumnya pada APBD 2024 awal sebesar 1 Trilyun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen naik sebesar 140 Miliar 224 Juta 107 Ribu 220 Rupiah 16 Sen atau
13,54 persen menjadi sebesar 1 Trilyun 176 Miliar 86 Juta 23 Ribu
57 Rupiah pada tahun 2025.
PDIP mengapresiasi kenaikan target pendapatan ini dengan catatan benar-benar bisa direalisasikan. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber sumber pendapatan. Disisi lain Fraksi PDIP juga mendukung arah
kebijakan pendapatan tahun 2025, di samping itu PDIP juga mohon penjelasan target pendapatan asli daerah tahun 2025 dikaitkan capaian pendapatan tahun 2023 dan capaian semester dua tahun 2024. apakah target 2025 ini diyakinkan dapat tercapai.
b. Peningkatan cakupan atau terkait dengan Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAD, terdapat beberapa sektor pendapatan yang bisa digali sesuai dengan data potensi. Khusus pada Perangkat Daerah penghasil, harus mulai mendata dan menganalisis kembali terkait potensi ekstensifikasi pajak dan retribusi. Apakah OPD penghasil sudah memiliki data potensi PAD terbaru dan haru segera dijelaskan.
2. Pada sisi Belanja
a. Pentingnya konsistensi perencanaan penganggaran mulai dari RKPD, KUA-PPAS, sampai pada perencanaan APBD dan pelaksanaan APBD, sebagai evaluasi perencanaan APBD tahun 2024 terjadi inkonsistensi terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, padahal mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD & RPJMD, serta TataCara Perubahan RPJPD, RPJMD, & RKPD, bahkan sudah disepakati antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait dengan Usulan Pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berharap tidak terulang kembali di tahun 2025.
b. Perencanaan belanja operasi dan belanja modal agar dianggarkan secara proporsional disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah daerah dan tidak ada kesan hanya bagi-bagi anggaran kepada OPD.
c. Fraksi PDIP sepakat prioritas pembangunan daerah sesuai dengan tema pembangunan tahun 2025 dan prioritas pembangunan yang salah satunya, fokus kepada pembangunan infrastruktur, selain itu kami berharap dan meminta agar pemerintah kabupaten malang memperhatikan sektor sektor
yang lain. Termasuk pendapatan yang bisa dipungut sesuai peraturan perundangundangan dan mengedepankan intensifikasi dan
3. Manajemen pengelolaan asset, Penataan pengelolaan asset agar lebih baik didukung dengan aplikasi e-BMD harapannya barang milik daerah bisa terdata secara real time, sehingga kedepan tidak ada catatan-catatan dari BPK berkaitan dengan asset. Apa kendalanya mohon dijelaskan?
4. Luas wilayah kabupaten Malang dengan letak geografis yang luas dan jumlah penduduk yang besar menjadi tantangan pemerintah Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang memenuhi hajat hidup salah satunya terkait kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang setiap tahun menjadi problem kekurangan air bersih, terutama wilayah Malang Selatan mohon menjadi atensi serius dari pemerintah daerah kabupaten Malang agar disusun
solusi jangka panjang.
5. Mohon perhatian khusus terkait dengan pemerataan pembangunan infrastruktur di sektor kebutuhan dasar masyarakat seperti; jalan raya, sekolah, pertanian, pariwisata, agar tidak terdapat kesenjangan pembangunan antar wilayah.
6. Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk melakukan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam rangka memenuhi standar pelayanan masyarakat
dalam segala bidang. (yog/ted)







2 Komentar
I love how you encourage dialogue around the subject,
Apa akan terulang lagi?