Probolinggo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo melakukan tindakan tegas terhadap partai politik atau pasangan calon yang melanggar aturan kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang tidak diperbolehkan. APK yang disita tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para Liaison Officer (LO) pasangan calon Pilwali Kota Probolinggo 2024. Namun, peringatan tersebut seakan tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan imbauan dan surat peringatan, tetapi mereka tetap membandel. Bahkan, ada APK yang sudah kami tertibkan, lalu muncul lagi di lokasi yang sama,” tegas Johan.
Beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban antara lain Perempatan Randu Pangger, Perempatan Lampu Merah King, Jalan Pahlawan depan SMK Negeri 3 Kota Probolinggo, dan samping Gedung Pendopo Kabupaten Probolinggo.
“APK-APK yang kami sita dari lokasi-lokasi tersebut tidak akan kami kembalikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Johan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye. Jika ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas akan kembali dilakukan.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Probolinggo untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pasangan calon yang terus-menerus melanggar aturan,” ujarnya.
Sanksi tersebut, lanjut Johan, dapat berdampak pada pasangan calon yang bersangkutan, seperti pengurangan waktu kampanye atau bahkan diskualifikasi.
“Tujuan kami adalah menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ada/ian)






