Magetan (beritajatim.com) – Ketua KPU, Noviano Suyide, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pendaftaran Tim Kampanye ketiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati dalam Pilbup Magetan 2024.
Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena adanya masalah sistem yang dialami saat proses pengunggahan dokumen, yang seharusnya dilakukan bersamaan.
Kondisi ini menyebabkan penyerahan laporan baru dilakukan pada tanggal 26 September 2024, setelah tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan, yakni setelah pendaftaran bapaslon sampai sebelum masa kampanye atau sebelum 25 September 2024.
“Memang ada gangguan sistem yang menyebabkan laporan baru diserahkan kepada kami pada tanggal 26 September 2024” jelas Noviano, Selasa (1/10/2024)
Dia juga menambahkan bahwa tidak ada ketentuan di dalam PKPU (Peraturan KPU) maupun juknis yang mengatur sanksi terhadap keterlambatan tersebut. Berdasarkan arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur, apabila laporan tidak diserahkan hingga tanggal 24 September 2024, maka pada tanggal 25 September 2024 dan 26 September 2024 pasangan calon dianggap belum terbentuk secara resmi.
Dalam dua hari tersebut (25 dan 26), tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh paslon, baik tatap muka maupun kegiatan lain yang memerlukan izin dari pihak kepolisian dan harus ditembuskan ke KPU serta Bawaslu. Hingga tanggal 27, KPU belum menerima laporan terkait kegiatan kampanye dari paslon tersebut.
Namun, setelah masalah penyerahan laporan terselesaikan, KPU siap mendukung jalannya proses kampanye. Noviano Suyide juga menyampaikan bahwa jadwal kampanye resmi sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
Dalam rakor yang diadakan bersama LO (Liaison Officer) dan para pemangku kepentingan, Noviano menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru dari provinsi, tidak ada pembatasan zonasi untuk kampanye. Dengan demikian, pasangan calon bebas berkampanye di seluruh wilayah tanpa batasan zonasi.
“Kami sudah mengadakan rakor dengan LO dan stakeholder lainnya. Berdasarkan arahan terbaru dari provinsi, tidak ada zonasi kampanye, sehingga paslon dapat berkampanye tanpa pembatasan wilayah,” ujar Noviano Suyide.
KPU memastikan bahwa kegiatan kampanye akan terus dimonitor, dan mereka juga siap bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, KPU tetap menghimbau paslon untuk menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, termasuk izin kampanye yang harus dilaporkan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu.
Diketahui, tiga paslon yang menjadi peserta Pilbup Magetan 2024 yakni Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Hergunadi-Basuki Babussalam, dan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. [fiq/beq]






