Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun secara resmi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertera dalam surat dengan nomor 153/PL.01.4/IX/2024, yang menjelaskan mengenai saldo awal rekening dana kampanye serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon.
Berikut adalah rincian penerimaan LADK berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Madiun:
1. Ahmad Dawami Ragil Saputro – Sandhika Ratna Ferryantiko (Menyala)
Waktu penyampaian: Selasa, 24 September 2024, pukul 23:55 WIB
Saldo Awal RKDK: Rp 1.000.000,-
Penerimaan: Rp 0,-
Pengeluaran: Rp 0,-
Saldo Akhir: Rp 1.000.000,-
2. Hari Wuryanto – Purnomo Hadi (Harmonis)
Waktu penyampaian: Selasa, 24 September 2024, pukul 23:52 WIB
Saldo Awal RKDK: Rp 100.000,-
Penerimaan: Rp 0,-
Pengeluaran: Rp 0,-
Saldo Akhir: Rp 100.000,-
Pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Madiun untuk mewujudkan pemilihan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya LADK ini, publik dapat mengetahui detail dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024.
Lutfi Al’as’asri, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Madiun, menegaskan bahwa laporan ini akan terus dipantau dan diperbarui selama proses kampanye berlangsung.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau jalannya kampanye serta memastikan bahwa dana kampanye digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diumumkannya LADK ini, KPU berharap proses pemilu dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Lutfi, Minggu (29/09/2024). [fiq/suf]






