Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 7 Madiun kembali menguasai aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jawa Nomor 6, Kota Madiun.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengungkapkan bahwa aset tersebut mencakup luas tanah sebesar 595 m² dan bangunan seluas 160 m². Aset ini sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa adanya perjanjian kerja sama atau ikatan kontrak.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya KAI untuk memastikan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kuswardojo, Jumat (27/09/2024).
Kuswardojo menambahkan bahwa pengembalian aset ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PT KAI dengan berbagai pihak, seperti Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Polresta Madiun, Kodim Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). PT KAI berharap agar aset yang telah berhasil dikembalikan ini dapat segera dimanfaatkan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
Dalam upaya pengamanan aset lainnya, PT KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah persuasif hingga penertiban terhadap pihak-pihak yang menguasai aset tanpa ikatan kontrak yang sah.
“Pengambilalihan aset akan kami lakukan dengan pendekatan dialog untuk mencari solusi terbaik. Namun, jika pendekatan persuasif tidak berhasil, PT KAI siap mengambil langkah tegas melalui penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kuswardojo.
KAI menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Keseriusan PT KAI Daop 7 dalam menjaga aset tercermin dari adanya Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Ke depan, PT KAI akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelolanya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan dapat mengalihkan atau mensertifikatkan aset negara yang dikelola oleh PT KAI,” tegas Kuswardojo.
PT KAI Daop 7 akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pengamanan dan penertiban aset berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan seluruh aset yang menjadi tanggung jawab KAI dapat dikelola kembali dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi operasional kereta api serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. [fiq/aje]






