Ngawi (beritajatim.com) – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono-Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko dipastikan cuti pada 25 September 2024-23 November 2024. Keduanya resmi menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Ngawi dan wajib cuti selama masa kampanye.
Namun, belum ada bocoran nama yang bakal dilantik jadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ngawi.
“Belum tahu ya siapa yang nanti bakal jadi Pjs,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Sodiq Triwidiyanyo, Senin (23/9/2024).
Namun, waktu pelantikan sudah jelas. Yakni 24 September 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
“Tanggal 24 September jam 11.00 dilantik di Grahadi. Tapi, siapa orangnya, kami belum dapat informasi,” terang Sekda Sodiq.
Diketahui, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan di daerah yang sama harus mematuhi aturan selama masa kampanye. Mereka diwajibkan untuk:
1. Mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan yang sedang diemban.
Selama masa cuti tersebut, tugas-tugas bupati diambil alih oleh Penjabat Sementara (Pjs). Pjs adalah pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas-tugas gubernur, bupati, atau wali kota yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye .
Perlu diperhatikan bahwa istilah yang tepat untuk menyebut pejabat yang menggantikan kepala daerah saat cuti adalah Pjs, bukan pelaksana tugas (Plt). Pjs ini diangkat oleh Menteri atas usulan gubernur dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri .
Kewenangan dan Tugas Pjs Bupati
Pjs Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab, di antaranya:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Membahas dan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri .
5. Melakukan pengisian pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri .
Awalnya, istilah yang digunakan adalah Plt Bupati, tetapi kemudian diubah menjadi Pjs Bupati. Pjs Bupati kini berwenang melakukan pengisian jabatan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri . [fiq/beq]






