Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan tengah menghadapi dilema dalam menyusun jadwal kampanye Pilkada Bupati Pasuruan 2024. Usulan zonasi area kampanye yang diajukan oleh KPU ternyata tidak mendapat sambutan positif dari partai politik dan tim pemenangan calon.
M. Rois, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa zonasi kampanye ini dirancang untuk membagi wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi dua zona, masing-masing terdiri dari 12 kecamatan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi gesekan antar pendukung calon yang berbeda dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pasangan calon untuk berkampanye.
“Dengan zonasi, kami berharap kampanye bisa berjalan tertib dan aman,” ujar Rois.
Namun, usulan zonasi ini ternyata menuai banyak protes. Partai politik dan tim pemenangan calon berpendapat bahwa zonasi akan membatasi ruang gerak mereka dalam melakukan kampanye. Mereka khawatir jika ada permintaan dari masyarakat untuk mengadakan pertemuan di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Kami khawatir zonasi akan menghambat interaksi langsung antara calon dengan masyarakat,” kata Arif, liaison officer PKB.
Senada dengan Arif, perwakilan dari partai politik lainnya juga menyuarakan keberatan yang sama. Mereka lebih menginginkan fleksibilitas dalam pelaksanaan kampanye.
Menanggapi hal ini, Rois menyatakan bahwa KPU akan kembali mengkaji ulang skema zonasi yang telah dibuat. “Kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk mencari solusi terbaik. Tujuan kami adalah agar semua pihak merasa nyaman dan proses kampanye bisa berjalan lancar,” tegasnya. (ada/but)






