Pasuruan (beritajatim.com) – Relawan Sahabat Gus Irsyad (SGI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan. Kedatangan untuk klarifikasi terkait pemberitaan tentang pemecatan dua anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih dalam Pemilu 2024. Kedua anggota tersebut, Irsyad Yusuf dan Achmad Ghufron Sirodj, dikabarkan dipecat oleh partainya.
Kedatangan relawan SGI, yang dipimpin oleh Ketua Abdullah Fahmi, bertujuan untuk menguatkan bahwa Irsyad Yusuf, yang akrab disapa Gus Irsyad, benar-benar memenangkan Pemilu di Dapil Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo. Mereka berharap agar KPU di tingkat daerah memberikan keterangan resmi kepada KPU Pusat terkait hasil pemilu tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa Gus Irsyad tetap terpilih dan tidak dipecat dari partai. Kami mendukung KPU agar tetap melantik anggota DPR RI dari PKB yang terpilih,” ujar Fahmi. Hingga saat ini, menurutnya, Gus Irsyad belum menerima surat pemecatan resmi, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan olehnya maupun oleh Achmad Ghufron Sirodj.
Fahmi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang tidak pernah melakukan komunikasi dengan Gus Irsyad mengenai kabar pemecatan tersebut. Bahkan, upaya klarifikasi ke Sekretariat Jenderal DPR RI pun dikembalikan ke pihak partai.
“PKB seharusnya melakukan komunikasi yang jelas dengan Gus Irsyad. Sayangnya, semua upaya klarifikasi, termasuk yang disampaikan ke Sekjen DPR RI, selalu diarahkan kembali ke partai,” lanjut Fahmi.
Nanang Abidin, Ketua KPU Kota Pasuruan, yang menerima kunjungan relawan SGI di kantornya, menyatakan bahwa KPU akan terus menindaklanjuti apa yang disampaikan relawan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait pemecatan Irsyad Yusuf.
“Mereka datang untuk memastikan bahwa Gus Irsyad memenangkan Pemilu dan belum ada kabar pemecatan hingga saat ini. Kami akan meneruskan informasi ini ke KPU Pusat,” kata Nanang.
Dengan dukungan penuh dari relawan, pihak SGI berharap agar polemik ini dapat segera terselesaikan dan KPU Pusat dapat melantik Irsyad Yusuf sesuai hasil Pemilu 2024. (ada/but)






