Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan orang dari Forum Bumbung Kosong menggelar aksi protes di depan kantor KPU Surabaya, Rabu (18/9/2024). Mereka menuntut kejelasan hukum terkait keabsahan bumbung kosong atau kotak kosong yang digunakan dalam Pilkada.
“Kami dari Forum Bumbung Kosong minta ketegasan pada KPU Kota Surabaya, yang mana KPU Surabaya berkelit bahwa mereka hanya implementator dari KPU pusat,” tegas Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi Yanto Ireng di lokasi.
Yanto mempertanyakan legalitas kotak kosong yang menurutnya hanya sekadar simulasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Ini bukan payung hukum, ini demokrasi. Demokrasi perlu payung hukum yang jelas, jadi rakyat jangan dibodohi. Saya tidak ingin rakyat dibodohi,” katanya.
Menurut Yanto, adanya calon tunggal dalam Pilkada Surabaya dianggap sebagai bentuk “dagelan politik” yang dimainkan untuk memenangkan petahana. “Ini dagelan politik sedang dimainkan di Surabaya khususnya dan Indonesia umumnya dengan adanya calon tunggal petahana itu,” ujarnya.
Yanto menambahkan bahwa Forum Bumbung Kosong bukan bertujuan mendukung kotak kosong, tetapi lebih pada mempertanyakan keabsahan konsep tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang mencalonkan kotak kosong sehingga hal ini perlu diusut tuntas.
“Bumbung kosong ini siapa yang mencalonkan? Kan tidak ada yang mencalonkan. Kalau ini hanya rekayasa KPU untuk memenangkan petahana, ini sama aja membohongi rakyat,” tambahnya.
Yanto juga menyebutkan bahwa aturan PKPU tidak pernah menyebutkan adanya bumbung kosong. “PKPU mulai pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya kotak kosong. Itu yang perlu digarisbawahi dan dipertegas. Arek-arek Suroboyo jangan terlalu euforia dengan kotak kosong karena kotak kosong belum ada payung hukumnya,” jelasnya.
Forum Bumbung Kosong berharap agar pemerintah segera menegaskan dasar hukum mengenai bumbung kosong. Jika bumbung kosong diakui sebagai peserta Pilkada, maka negara yang harus menanggung biaya penyelenggaraannya.
“Kalau memang bumbung kosong itu diikutkan sebagai peserta Pilkada, otomatis yang menyelenggarakan negara, yang mencalonkan negara, untuk memenuhi syarat demokrasi. Berarti biaya itu harus ditanggung negara,” pungkasnya.[asg/kun]






