Blitar (beritajatim.com) – Korban penipuan rekrutmen CPNS, S-I warga Kota Blitar akhirnya angkat bicara soal kasus yang menimpanya. Perempuan pensiunan polri tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp.256,5 juta rupiah lebih.
Melalui kuasa hukumnya, S-I menceritakan awal pertemuan dirinya dengan para terduga pelaku yakni S dan anaknya E-D. Awalnya S-I dikenalkan H yang merupakan guru dengan S dan anaknya E-D.
Kemudian korban berkunjung ke rumah S dan E-D di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Disana korban dikenalkan dengan Yuono yang mengaku sebagai pegawai bea cukai di Jakarta.
Atas bujuk rayu terduga pelaku akhirnya korban sepakat untuk membayarkan sejumlah uang agar 6 orang anggota keluarganya masuk jadi pegawai bea cukai.
“Karena penyampaiannya sangat meyakinkan akhirnya korban mendaftarkan 6 orang anggota keluarganya. setor via bank ke anak terduga pelaku S sebesar Rp.65,5 juta serta menyerahkan uang sebesar Rp.95,5 juta serta menyerahkan uang lagi Rp.95 juta,” ungkap Haryono, kuasa hukum korban, Rabu (11/9/2024).
Total korban mengalami kerugian hingga Rp.256,5 juta rupiah. Namun para terduga pelaku mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.50 juta rupiah.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat mensomasi ke 3 pelaku, namun pelaku berinisial Y telah melarikan diri sejak 5 tahun lalu. Akhirnya korban mensomasi dan melakukan pertemuan dengan kedua terduga pelaku.
“ Setelah somasi ke tiga, terlapor S sudah bertemu kami 2 kali dan sudah mengakui semua dan berjanji akan mengembalikan semua. tapi itu hanya janji semata dan akhirnya perkara ini kembali ke Polres Blitar,” tegasnya.
Korban sendiri sebetulnya telah melaporkan kejadian ini pada tahun 2017 lalu. Namun dugaan kasus penipuan CPNS ini masih mengendap dan korban pun akhirnya melaporkan kembali kasus tersebut ke Polres Blitar tahun 2023.
Kini korban berharap kasus ini ada kejelasan dari Satreskrim Polres Blitar. Pihaknya pun meminta agar hukum benar-benar ditegakkan dalam kasus ini. [owi/aje]






