Jember (beritajatim.com) – Universitas Jember membuka pintu bagi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk berkampanye di dalam kampus tersebut. Namun rektorat Unej masih menanti detail teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terbukanya ruang berkampanye di kampus ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa (20/8/2024). Hakim MK M Guntur Hamzah di persidangan menyatakan, pengecualian larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan civitas akademika menjadi lokomotif penyelenggaraan kampanye.
Kampanye di kampus, menurut hakim Guntur, membuka kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif di tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.
“Kami follow saja aturan pemerintah. Kalau memang boleh. Tentu kesempatan itu diberikan kepada semua calon. Kalau bisa ya KPU yang mengadakan, kan enak,” kata Rektor Unej Iwan Taruna, Selasa (10/9/2024).
Iwan memilih menunggu surat dari KPU Jember. “Prinsipnya selama tidak melanggar aturan, masa harus mengada-ada. Biasanya ada edarannya seperti apa,” katanya.
Unej juga masih berpedoman pada surat edaran dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia yang terbit pada masa pilkada empat tahun lalu.. Dalam aturan itu disebutkan, kampanye bisa dilaksanakan pada Sabtu selama tidak mengganggu jadwal perkuliahan.
“Kampus-kampus (saat itu) menyatakan sikap kira-kira seperti apa. Nanti walau bisa berkampanye di kampus, bendera partai tidak boleh masuk kampus. Nanti kami akan lihat lagi edarannya,” kata Iwan.
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq, Hepni, belum mau menyampaikan pernyataan soal kampanye di kampusnya. “Saya baca dulu putusan MK yang dimaksud agar tidak salah komentar,” katanya via pesan WhatsApp.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan, belum ada jadwal kampanye di kampus. “Walau boleh, belum tentu kampusnya mau. Jadi tetap harus ada koordinasi dengan kampus, bersedia atau tidak,” katanya.
Dessi menegaskan, permintaan kampanye di kampus berasal dari pasangan calon. “Calon punya jadwal yang kemudian disampaikan kepada kami. Namun tetap berdasarkan persetujuan yang memiliki tempat,” katanya.
Menurut Dessi, aturan kampanye secara umum sudah ada dalam Peratuan KPU. “Cuma nanti teknisnya, itu kan terkait jadwal masing-masing pasangan calon. Kapan, di mana, dan jam berapa, itu yang belum,” katanya.
Dessi meminta semua pasangan calon untuk mematuhi pedoman teknis yang ditentukan jika memang ingin berkampanye di kampus. “Yang paling utama tentu kesediaan yang punya tempat. Lain-lainnya ikuti saja ketentuannya seperti jumlah (peserta) berapa orang dan waktunya,” katanya. [wir]






