Jember (beritajatim.com) – Forum Advokat Muda Progresif Jember (FAMPJ) menolak kriminalisasi hak berdemokrasi warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka mendesak seluruh aparat untuk bersikap netral dan menegakkan hukum atas nama kebenaran dan keadilan tanpa memihak pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Hal ini dikemukakan Ketua FAMPJ Syarifudin Malik, Sabtu (7/9/2024). “Kami meminta untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi yang mengatasnamakan penegakan hukum sebagai upaya untuk membungkam hak-hak rakyat yang dilindungi hukum demi tegaknya demokrasi,” katanya.
FAMPJ upaya kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak untuk mencari, memperoleh, menyebarkan informasi dan mengungkapkan pendapat, telah merusak dan menghina marwah hukum dan nilai-nilai demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Kami, menduga adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk membentuk kartelisasi politik yang akan mengancam penegakan hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Malik.
FAMPJ menegaskan kewajiban negara untuk menjaga dan memenuhi hak setiap orang untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi serta mengungkapkan pendapat, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
FAMPJ menyerukan kepada seluruh advokat dan segenap elemen rakyat untuk berkonsolidasi dan mengawasi seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, agar bersikap netral. “Kami siap melakukan pendampingan, memberikan bantuan dan pembelaan hukumm terhadap setiap orang yang merasa menjadi korban upaya kriminalisasi dan pelanggaran hak-hak berdemokrasi,” kata Malik.
Sebagaimana diberitakan, tensi pilkada di Jember sedikit meningkat, menyusul dilaporkannya Sutrisno, seorang wartawan media daring, oleh Ningwar, pendukung calon bupati Muhammad Fawait, ke Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, karena mengunggah ulang video soal dugaan potongan dana bantuan sosial ke grup WhatsApp Paguyuban Jember. Ningwar menganggap unggahan tersebut memfitnah Fawait.
Sebenarnya video yang diunggah itu bukan pernyataan atau buatan Sutrisno sendiri. Dia hanya mengunggah video wawancara M. Sholeh, seorang aktivis dan pengacara Surabaya, dengan seorang warga Kecamatan Tempurejo, Jember.
Sutrisno memberikan keterangan (caption) dalam unggahannya itu: ‘Warga asal Tempurejo, Jember, meminta advokasi ke Cak Sholeh karena menjadi korban pemotongan bansos 50 persen dari yang diajukan melalui anggota DPRD Jatim berinisial GF. Silakan siapa lagi korban-korban lain yang mau membuat pengakuan dan mencari advokasi’. [wir]






