Pasuruan (beritajatim.com) – Masih dalam tahapan awal Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kabupaten Pasuruan mengundurkan diri.
Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melakukan pengganti antar waktu (PAW).
Ada tiga orang PPK yang di PAW dan kemudian dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Ketiga PPK yang dilantik tersebut yakni Hasbullah Huda dan Umar Faruk dari PPK Kecamatan Rembang, dan Abdul Qohar dari Kecamatan Purwosari.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin mengatakan bahwa ketiganya sudah berkomitmen untuk bersikap netral. Hal ini disampaikan saat melakukan pengucapan sumpah dan janji saat dilakukan pelantikan.
“Kita dituntut profesional dan selalu netral. Jangan sampai ada kejadian yang seperti kemarin di Kecamatan Rembang sampai viral,” jelas Yakin, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu Komisioner KPU Parmas SDM, Moch Rois mengatakan bahwa ketiga PPK tersebut telah mengundurkan diri secara pribadi. Namun Rois tidak menjelaskan secara detail terkait pengunduran diri keriga orang PPK tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa ketiga PPK tersebut tidak bisa membagi waktunya dikarenakan adanya pekerjaan inti. “Alasan mereka mengundurkan diri adalah karena faktor pekerjaan lain yang menjadi rutinitas mereka yang sangat padat. Sehingga dikhawatirkan mengganggu kerja kerja di setiap tahapan kepemiluan,” imbuhnya.
Diketahui salah satu dari ketiga PPK tersebut merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Rembang. Tak hanya itu, diduga PPK tersebut juga diketahui mengantar salah satu paslon saat mendaftar di kantor KPU beberapa hari lalu. (ada/ted)






