Jember (beritajatim.com) – Terdaftar ikut pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, nama politisi Partai Gerindra Muhammad Fawait masih disebut dalam prosesi pelantikan 120 orang anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024-2029 di ruang rapat paripurna parlemen, Sabtu (31/8/2024).
Informasi soal masih tercantumnya nama Fawait dalam daftar anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029 yang dilantik tempo hari dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Aang Kunaifi via sambungan ponsel, Senin (2/9/2024).
“Kemarin di prosesi pelantikan memang masih disebut, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Aang. Informasi yang diperoleh Beritajatim.com, Fawait tengah mengikuti rangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi saat itu.
Fawait mendaftarkan diri menjadi calon bupati ke Komisi Pemilihan Umum Jember dengan diusung 14 partai politik, Rabu (28/8/2024). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024, dalam surat pernyataan calon kepala daerah dan wakilnya, termasuk calon bupati, ada kesediaan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD.
Namun, Aang mengakui, bahwa pihaknya belum menerima surat penggantian calon DPRD Jawa Timur terpilih sebelum pelantikan dari Partai Gerakan Indonesia Raya. “Yang mengajukan pengunduran diri atau penggantian calon kalau belum dilantik adalah partainya kepada kami. Yang bersangkutan berkoordinasi dengan partainya. Kemarin tidak ada pengajuan dari Partai Gerindra,” katanya.
Komisioner KPU Jember Andi Wasis mengatakan, Fawait sudah memberikan surat pernyataan pengunduran diri. Namun belum ada surat pergantian antarwaktu dari Partai Gerindra yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran calon bupati yang diserahkan ke KPU Jember.
KPU Jember mengundang petugas penghubung (liaison officer) dari dua pasangan bakal calon, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Senin (2/9/2024) siang, untuk meminta semua persyaratan administrasi segera dilengkapi.
“Jika sampai 8 September 2024 belum terpenuhi, maka konsekuensinya jelas. Di Peraturan KPU sudah ada. Jika tidak bisa memenuhi, maka bisa didiskualifikasi,” kata Hendra Wahyudi, komisioner KPU Jember.
KPU Jember sudah bersepakat dengan petugas penghubung dua pasangan calon bahwa pada 7 September 2024, berkas administrasi sudah dilengkapi seratus persen. Hendra menyebut beberapa berkas yang harus dilengkapi dari dua pasangan calon antara lain surat keterangan tidak pailit atau tak memiliki utang maupun legalisir ijazah.
Sebelumnya, saat mendaftarkan diri ke KPU Jember, Rabu (28/8/2024), Fawait mengatakan, siap mundur jika aturan mengharuskan. “Kami sami’na wa atho’na (patuh dan tunduk, red) kepada konstitusi. Termasuk hasil MK kami hormati. Sami’na wa atho’na, itu keberkahan bagi kami,” katanya. [wir]






