Pasuruan (beritajatim.com) – Dana hibah partai politik pada tahun 2024 yang diberikan oleh Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan dilakukan dua tahap. Hal ini dilakukan karena pada pertengahan tahun 2024 telah diselenggarakan pemilu yang dimana mengubah nominal dana hibah.
Kadis Bakesbangpol, Edi Supriyanto mengatakan bahwa pemberian dana hibah ini sesuai dengan surat yang diberikan oleh Kemendagri. Edi mengatakan bahwa pada tahap pertama dana hibah diberikan pada bulan Januari hingga Agustus 2024.
“Lalu sisanya yakni bulan September sampai Desember akan kami berikan pada tahap kedua. Karena ini sesuai dengan surat dari Kemendagri untuk pemberian dana hibah kepada partai politik di Kabupaten Pasuruan,” kata Edi, Senin (2/9/2024).
Edi juga mengatakan bahwa pemberian dana hibah kepada partai politik ini akan disesuaikan oleh jumlah suara sah pada pemilu 2024 lalu. Menurutnya ada beberapa perubahan dalam pemberian dana hibah pada tahap kedua ini.
Selain perbedaan suara sah pada tahun 2019 dan 2024, perbedaan penerimaan dana hibah ini juga ada beberapa partai politik yang sudah tidak masuk dalam parlemen. Sehingga ada beberapa partai politik yang mendapatkan dana hibah pada 2019 dan tidak mendapatkan dana hibah pada 2024.
“Ada beberapa partai politik yang tidak masuk parlemen itu tidak mendapat dana hibah. Perolehan dana hibah ini dihitung dari suara sah dan nantinya akan dikali dengan Rp 10.000, hasil itu tadi yang kemudian menjadi dana hibah yang diperoleh parpol,” imbuhnya.
Edi juga menjelaskan bahwa pembagian dana hibah partai politik ini hanya akan dilakukan pada tahun 2024 ini. Sementara untuk tahun depan pemberian dana hibah akan kembali diberikan selama satu tahun.
Perlu diketahui jumlah dana hibah pada perhitungan suara sah 2019 lalu, setiap tahunnya Bakesbangpol mengeluarkan sekitar Rp 5,7 milyar. Dana tersebut dibagikan kepada sembilan partai politik sesuai dengan suara sah.
Untuk DPC PKB Kabupaten Pasuruan menerima dana hibah sekitar Rp 1,8 milyar, kemudian Gerindra yang memperoleh Rp 863 juta, PDI Perjuangan Rp 867 juta, Golkar Rp 507 juta. Kemudian diposisi nomor lima ada partai Nasdem yang memperoleh Rp 469 juta, PKS Rp 340 juta, PPP 370 juta, Hanura Rp 169 juta dan Demokrat Rp 330 juta. (ada/but)






