Jombang (beritajatim.com) – Eks Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat dipastikan tidak berlaga dalam kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024. Betapa tidak, hingga pendaftaran ditutup oleh KPU Jombang, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, Sugiat tidak mendaftarkan diri sebagai cabup (calon bupati).
Praktis, hanya dua bakal paslon (pasangan calon) yang mendaftar ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Yakni, pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin. Pasangan Mundjidah-Sumrambah diusung tiga partai dengan total 20 kursi, sedangkan Warsubi-Salman diusung delapan partai dengan total 30 kursi.
Nah, sebanyak 50 kursi yang ada di DPRD Jombang tersebut habis diborong oleh dua paslon. Bagaiamana dengan partai non-perlemen? Partai ini juga terbelah. Hanura merapat ke Mundjidah-Surambah, sedangkan PAN, PSI, dan Partai Gelora berlabuh ke Warsubi-Salman.
Tentu saja, Sugiat harus gigit jari karena tidak mendapatkan tiket maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut. Padahal, segala persiapan untuk mengikuti Pilkada 2024 sudah dilakukan. Sugiat rela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj dan juga melepas statusnya sebagai ASN.
Sugiat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupatui Jombang ke Kemendagri pada 2 Juli 2024. Gayung pun bersambut, surat tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Adapun sosok pengganti Sugiat, menjalani pengukuhan pada Senin (22/7/2024) malam, lalu memulai tugasnya pada Selasa (23/7/2024). Pengganti Sugiat sebagai Pj Bupati Jombang adalah Teguh Narutomo.
Sejak itu, baliho bergambar Sugiat bertebaran di penjuru Jombang. Baliho tersebut bergambar Sugiat dengan tulisan ‘Merantau Karena SK, Pulang Karena Cinta’. Bukan itu saja, Sugiat pun mendaftar sebagai kader Partai Gerindra. Dia berharap partai besutan Prabowo Subianto memberikan rekomendasi kepadanya.
Hanya saja, kerja keras Sugiat bertepuk sebelah tangan. Betapa tidak, Partai Gerindra justru menjatuhkan rekomendasi tersebut kepada pasangan Warsubi-Salmanudin.
Angin segar sempat berhembus ketika MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Namun demikian, harapan untuk mendapatkan dukungan dari partai non-parlemen juga ambyar. Karena PAN, PSI, Partai Gelora berlabuh ke Warsubi-Salman. Sedangkan Partai Hanura merapat ke Mundjidah-Sumrambah. Sehingga partai yang tersisa tidak cukup untuk mengusung calon sendiri.
Sugiat, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan saat ini ia patuh terhadap putusan partai. Dirinya sudah menjadi kader Partai Gerindra, namun ketika partai memutuskan mengusung calon yang lain, dia harus patuh.
“Saya kader Gerindra, jadi harus patuh kepada keputusan partai. “Saya belum mendapatkan perintah apakah akan mendukung paslon yang diusung Gerindra atau tidak. Belum ada perintah,” katanya singkat.
Nuriadi, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara mengatakan, sejak dibuka pendaftaran hingga penutupan, KPU Kabupaten Jombang menerima dua pasangan calon yang mendaftar.
Dia mengungkapkan, pendaftaran dibuka tanggal 27 Agustus dan ditutup 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dua pasangan yang mendaftar adalah, Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin.
Mundjidah-Sumrambah mendaftar pada Selasa, 27 Agustus 2024, sedangkan Warsubi-Salmanudin mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024. Sedangkan hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar.
“Dua bakal pasangan calon yang mendaftar tersebut berkasnya sudah kita cek. Hasilnya, dua pasangan tersebut berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Nuriadi ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024). [suf]






