Pacitan (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Pacitan resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Pacitan, Aswika Budhi Arfandy. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Penn partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Pacitan Nomor: 834 Tahun 2024,” tuturnya.
Salah satu kriteria penting yang mesti dipenuhi daftaran akan dibuka pada dua hari pertama mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Aswika di hadapan puluhan wartawan lokal dan nasional di Kantor KPU Kabupaten Pacitan yang berlokasi di Jalan Veteran No. 66, Senin Senin (26/08/2024).
Aswika menekankan pentingnya tahapan pendaftaran ini dalam rangka menyukseskan pemilihan kepala daerah.
“Kami mengundang partai politik atau gabungaadalah memperoleh minimal 29.894 suara sah, jumlah ini menjadi patokan bagi kandidat untuk menilai kelayakan mereka dalam pemilihan.
Aswika mengharapkan agar semua pihak mengikuti jadwal dan peraturan yang sudah ditetapkan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pemilihan.
KPU juga telah menyiapkan berbagai alur teknis untuk menyambut kedatangan para peserta pemilu yang mendaftar.
“Karena biasanya akan ramai, kami sudah siapkan teknis lapangan apabila peserta datang baik dari arah Timur maupun Barat, termasuk pengaturan lalu lintas dan tempat parkir,” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, calon peserta dapat mengunduh detailnya melalui tautan s.id/pencalonanpilbuppacitan2024. “Kami semua berharap, Semoga proses ini berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Aswika dengan harapan positif menjelang pemilihan mendatang. (sul/ted)






