Jember (beritajatim.com) – Perwakilan lima organisasi alumni kemahasiswaan dan perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (26/8/2024).
Mereka berasal dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia. Mereka ditemui empat komisioner yang dipimpin Ketua KPU Jember Desi Anggareni.
Anita Fitriyawati, perwakilan KAHMI Jember, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tentang pemilihan kepala daerah benar-benar diejawantahkan dalam bentuk Peraturan KPU.
“Namun kami di daerah berusaha mengawal hal tersebut. Kami berharap pada pendaftaran 27-29 Agustus 2024 benar-benar bisa dilaksanakan agar demokrasi di Indonesia ditegakkan,” katanya.
Putusan MK tersebut mengurangi ambang batas minimal yang menjadi syarat pencalonan dari 20 persen menjdi 6,5 persen di Jember, dan menegaskan batasan usia calon kepala daerah 30 tahun pada saat ditetapkan menjadi calon. “Kami tidak ada kepentingan politik, kecuali tegaknya demokrasi,” kata Anita.
Arif Ramadhani dari KNPI berterima kasih kepada para jurnalis yang telah memberitakan sebuah upaya masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK. “Mereka menjadi pilar penting dalam penegakan demokrasi akhir-akhir ini. Tanpa jurnalis, gerakan dan kesadaran massa tak akan tercapai,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Wildan Faridi dari PA GMNI menyebut ada ketakutan yang sama di antara para pegiat organisasi kemahasiswaan terhadap masa depan demokrasi. “Akhir-akhir ini ada upaya pembegalan dari kelompok-kelompok tertentu secara sistematis dan massif. Kami merasa punya tanggung jawab moral untuk ikut bersuara mengawal situasi negara, khususnya terkait pilkada,” katanya.
Wildan menegaskan, pilkada adalah ujung tombak demokrasi di daerah. “Ketika ada upaya pembegalan demokrasi, kami merasa terpanggil untuk meluruskan kembali jalan cita-cita Reformasi yang mungkin kita lupakan,” katanya.
Merespons pernyataan sejumlah aktivis ini, Desi mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berpedoman pada hukum yang berlaku. “Kami adalah eksekutor dari (ketentuan) yang sudah tertuang dalam konstitusi, yang turunannya berbentuk undang-undang, peraturan, dan seterusnya,” katanya.
Proses kerja di KPU berjenjang dengan peraturan sebagai pedoman. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU RI berkonsultasi dengan DPR RI. “Setelah itu dilakukan, KPU RI menerbitkan surat perintah kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, yakni bernomor 1692, yang salah satu diktumnya adalah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk menyelenggarakan prosesi pendaftaran sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Desi.
Setelah surat itu terbit, lanjut Desi, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yang mengakomodasi amar putusan MK tanpa ada yang dikurangi.
“Untuk itu, KPU Jember yang wajib mengikuti apa yang sudah disampaikan KPU RI secara berjenjang dan regulasi yang kami pedomani, kemarin kami melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pilkada,” kata Desi.
KPU Jember mengapresiasi dukungan moral dari masyarakat. “Kami positif menerimanya. Proses pemilu bukan hanya milik penyelenggara dan peserra. Harus ada kontribusi masyarakat. Dalam hal ini fungsi kontrol tetap berjalan,” kata Desi. [wir]






