Malang (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pakar politik Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA. menilai dapat berdampak pada proses pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia di 2024. Menurut Andhyka MK telah mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024.
“Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya, syarat pengusungan paslon di Pilkada diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ungkap Andhyka, Jumat (23/8/2024).
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung Paslon jika memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau memperoleh 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu legislatif.
Ketentuan ini diadopsi untuk memastikan adanya dukungan politik yang signifikan terhadap calon yang diusung.
Dijelaskan dosen lulusan UB dan UGM ini bahwa secara hukum dan politik putusan ini memiliki beberapa implikasi penting, salah satunya perubahan strategi politik.
Soal perubahan strategi politik, menurut Andhyka, partai-partai besar mungkin perlu meninjau ulang strategi koalisi mereka. Sementara partai-partai kecil mendapatkan peluang lebih besar untuk bersaing dengan mengusung calon yang potensial tanpa harus tergantung pada partai besar.
Kemudian, terkait peningkatan kompetisi. “Dengan diturunkannya syarat pengusungan Paslon, kompetisi dalam Pilkada diharapkan menjadi lebih ketat, karena lebih banyak calon yang mungkin dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi lebih sedikit di DPRD,” ungkap Andhyka.
Sedangkan ketiga, kata dia, terdapat potensi fragmentasi: Meskipun di satu sisi meningkatkan partisipasi, di sisi lain, putusan ini dapat menyebabkan fragmentasi politik dengan banyaknya Paslon yang diusung, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi stabilitas politik lokal.
Selain itu, pemantauan Implementasi. Sebagai putusan yang mengubah aturan main dalam Pilkada, penting bagi KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan ini sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, serta menghindari potensi konflik atau sengketa yang bisa muncul dari interpretasi atau implementasi putusan ini. [dan/beq]






