Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, partainya tetap akan mendaftarkan calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dimaksud yakni ketentuan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat,” tegas Masinton.
Saat ditanya apakah ketidakhadiran Ketua DPR Puan Maharani yang juga merupakan Ketua DPP PDIP dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang, Masinton menyebut, Puan tengah melakukan lawatan ke luar negeri.
“Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen,” imbuh Masinton.
Sementara itu, rapat paripurna yang beragendakan persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang yang rencananya pada Kamis pagi ini, batal digelar di DPR RI karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat hendak membuka Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, pada hari Rabu (21/8), Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya Fraksi yang menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. [hen/beq]






