Jember (beritajatim.com) – Muhammad Iqbal, dosen Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumahnya. Iqbal memprotes penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah oleh DPR RI.
“Revisi UU Pilkada super kilat dan akrobat dagelan DPR yang ugal-ugalan ini bukan lagi soal siapa mencalonkan siapa, tapi sudah secara vulgar menghina dan menista Konstitusi dan demokrasi bangsa,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Iqbal menilai sudah terjadi penyanderaan dan hegemoni kartel politik kepada sistem tatanan bernegara. “Ini memporak-porandakan akal sehat berbangsa dan bernegara,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini.
[irp posts=”1235285″ ]
Menurut Iqbal, sebelum terbitnya Putusan MK Nomor 60 Tahun 202r ini, muncul keresahan dan kegelisahan nasional potensi maraknya pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.
“Partai politik tidak berkutik, harus tunduk pada UU Pilkada terutama pasal 40 terkait ambang batas yang jadi syarat pendaftaran pasangan calon. Kebebasan untuk pencalonan bagi partai yang punya kursi di parlemen jadi sangat terbatas,” kata Iqbal.
“Apalagi bagi partai yang punya akumulasi suara sah tapi tak punya kursi, jelas terbelenggu hak politiknya untuk bisa mencalonkan jagoannya,” kata aktivis mahasiswa 1998 ini.
Maka seketika virus pragmatisme menjangkit sebagian partai untuk berlabuh ke koalisi besar hingga isu calon tunggal marak menguat.
“Hadirnya Putusan MK ini mengejutkan dan sangat berarti. Layaknya jadi penjebol gembok yang selama ini membelenggu dan mengunci mati keragaman pasangan calon berkontestasi dalam demokrasi pilkada,” kata Iqbal.
“Maka, jika dikatakan kalau Putusan MK nomor 90 Tahun 2023 yang memuluskan pencalonan Gibran dalam pilpres adalah kemenangan politik dinasti, maka Putusan MK nomor 60 adalah kemenangan demokrasi,” kata Iqbal. [wir/aje]






