Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro sejauh ini telah menyelesaikan tiga perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani mengatakan, dari tiga perkara yang ditangani itu yakni terkait netralitas ASN, perangkat desa, dan pihak penyelenggara.
“Dari perkara yang ditangani tersebut untuk yang netralitas ASN sudah direkomendasikan ke Pj Bupati dan KASN,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Dari rekomendasi yang sudah dikirim ke Pj Bupati dan KASN itu, pihaknya menambahkan, sudah satu orang ASN yang dinilai tidak netral dalam Pilkada Bojonegoro sudah dimutasi dan membuat surat pernyataan.
“ASN yang terbukti melanggar sudah ditindaklanjuti dengan mutasi dan sanksi dari KASN dengan membuat surat pernyataan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Bojonegoro telah memetakan tingkat kerawanan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Sedikitnya, ada 8 indikasi pelanggaran yang diantisipasi oleh Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, dari pemetaan kerawanan yang dilakukan bersama stakeholder, secara empiris kluster indeks kerawanan Pilkada tidak jauh beda dengan yang terjadi di Pemilu 2024.
“Paling urgen adalah dimensi penyelenggara pemilu terlibat dalam pergeseran perolehan suara,” ujar Hans, sapaan Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Minggu (18/8/2024).
Delapan indeks kerawanan kontestasi politik lima tahunan itu yakni, rekapitulasi perolehan suara tidak sesuai ketentuan, transparansi rekapitulasi perolehan suara, netralitas penyelenggara negara, isu hak untuk memilih, indikasi penilaian yang tidak sesuai oleh penyelenggara pemilu pada pembentukan badan Adhoc.
Kemudian juga isu aduan tertulis kepada DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Bojonegoro, bencana alam, dan adanya isu miskomunikasi antara KPU dan peserta pemilu.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 itu, kata Hans, dianggap rawan dan didasarkan atas kejadian pada pemilu yang lalu diantara rentang waktu 2017-2022 serta kejadian selama tahapan Pemilu 2024.
IKP tersebut disusun guna mengoptimasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024. [lus/beq]






